TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Kandung Di Kedaung

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026 | 07:30 WIB
REKONTRUKSI - Polsek Pamulang gelar Rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Pamulang.
REKONTRUKSI - Polsek Pamulang gelar Rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Pamulang.

PAMULANG-Polsek Pamulang bersama Satreskrim Polres Tangsel menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang ibu kandung yang terjadi di Kampung Bulak Barat, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Senin (27/7). Reka ulang kejadian tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

 

 Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian dengan melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum, serta disaksikan pihak Pengadilan Negeri. Sejumlah personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi agar berlangsung tertib dan kondusif.

 

 Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra didampingi Kanit Reskrim Wawan dan Panit Opsnal Reskrim Aries Munandar. Tersangka berinisial I (36) hadir secara langsung untuk memperagakan setiap tahapan peristiwa yang terjadi pada hari kejadian.

 

 Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban Karyuni (64) meninggal dunia.

 

 Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, seluruh adegan yang diperagakan merupakan hasil pengembangan penyidikan dan disusun berdasarkan keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

 

 “Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan serta alat bukti yang sudah kami miliki,” kata Galuh di sela pelaksanaan rekonstruksi.

 

 Ia menjelaskan, pada adegan ke-7 hingga adegan ke-8, tersangka memperagakan tindakan kekerasan yang diduga menjadi penyebab korban kehilangan nyawa.

 

 “Pada adegan tersebut, pelaku menginjak bagian leher dan tulang rusuk korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Galuh.

 

 Menurutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

 

 Kasus tersebut sebelumnya terungkap pada 19 Mei 2026 setelah polisi menerima informasi mengenai meninggalnya seorang perempuan lanjut usia di rumah yang ditempatinya bersama anaknya di Kampung Bulak Barat, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang.

 

 Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.

 

 Hasil penyelidikan mengarah kepada anak kandung korban yang diketahui tinggal serumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan I sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

 Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga pembunuhan dipicu keinginan tersangka untuk menguasai harta warisan berupa rumah yang selama ini ditempati bersama korban. Dugaan motif tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam proses pemberkasan perkara.

 

 Galuh menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga kasus tersebut disidangkan di pengadilan. “Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku sampai perkara ini memasuki tahap persidangan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit