TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Nongkrong Di Rel Berujung Maut

Oleh: Farhan
Selasa, 24 September 2024 | 09:58 WIB
Petugas KAI sedang memberikan edukasi kepada warga di daerah Stasiun Karawang. Foto : Ist
Petugas KAI sedang memberikan edukasi kepada warga di daerah Stasiun Karawang. Foto : Ist

JABAR - Video sejumlah warga tertabrak kereta api viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), Minggu (22/9/2024).

Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga sedang beraktivitas dan nongkrong di rel kereta. Mereka juga melambaikan tangan saat ada kereta yang melintas. Naas, 4 orang warga tidak dapat menghindar ketika muncul kereta dari arah yang berlawanan.

Tiga orang korban, yakni S (65), AA (37) dan MA (7), tewas di sekitar lokasi setelah tertabrak KA Fajar Utama Solo jurusan Pasar Senen (Jakarta)-Solo di KM 88+700 jalur hulu petak jalan Cikampek-Tanjungrasa.

Sementara satu korban, T (7) tersangkut di bagian depan kereta hingga terseret ke Stasiun Tanjungrasa Desa Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, atau sekitar 10 kilometer (km) dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Anne Purba menyatakan, aktivitas yang dilakukan di sepanjang jalur kereta api, seperti berolahraga, bermain, maupun kegiatan lain, sangat membahay­akan keselamatan masyarakat.

Menurut dia, aktivitas tersebut juga dapat dikenakan sanksi hukum karena melanggar sejum­lah ketentuan dalam Undang-Undang (UU).

“Pidana bisa dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta,” jelas Anne dalam keterangan persnya, Senin (23/9/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, larangan warga beraktivitas di jalur rel kereta tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 199 me­nyatakan, masyarakat yang men­ganggu aktivitas di jalur kereta akan dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Sanksi tersebut, lanjut Anne, juga dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang bisa mengganggu perjalanan kereta, serta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.

“Kami meminta masyarakat peduli, berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan ber­sama dan kelancaran perjalanan kereta api,” pintanya.

Terpisah, Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kejadian terse­but terjadi di wilayah daerah operasional (daop) 3 Cirebon.

Menurutnya, masinis telah membunyikan klakson berkali-kali untuk memperingatkan warga yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Namun, peringatan itu tidak dihiraukan, hingga kereta menabrak empat orang tersebut. “Penyebabnya tertemper orang tak dikenal, ada keterlambatan 14 menit. KA itu sempat berhenti luar biasa di stasiun, untuk mengecek lokomotif dan rangkaian, serta membuat laporan kejadian kecelakaan,” ujarnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kotabaru Iptu Suherlan menjelaskan, pihaknya tengah menyelidiki kasus kecelakaan tersebut. Tiga korban pada saat kejadian sedang menyeberang perlintasan kereta setelah berolahraga pagi. Mereka menyeberang rel, dibantu oleh salah satu korban yang baru saja pulang dari sawah.

Salah satu korban berhasil melintasi rel menuju Jakarta. Namun keempat korban tidak menyadari ada kereta Fajar Utama Solo dari jalur berlawanan yang akan melintas. Keempat orang itu tidak dapat menghindar dan tertabrak,” jelasnya.

Pengamat transportasi dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menyatakan, kejadian warga tertabrak kereta di Karawang tersebut bukan hanya ter­jadi karena kelalaian perorangan.

Menurutnya, kawasan sekitar rel kereta yang menjadi ruang rekreasi atau tempat aktivitas warga merupakan salah satu kegaga­lan Pemerintah Daerah (Pemda) menyediakan ruang publik yang layak bagi masyarakat.

Karena tidak mempunyai ruang terbuka yang memadai, masyarakat memanfaatkan jalur kereta api untuk berkumpul. Bila dilihat dari dua sisi, itu termasuk kelalaian struktural dan kultural.

“Dari satu sisi peraturan, atau Pemda tidak mengingatkan secara optimal. Di sisi lain, ada ke­biasaan masyarakat berkumpul yang tidak memahami makna bahaya,” katanya.

Di media sosial X, netizen prihatin dengan peristiwa empat warga yang tertabrak kereta di Karawang. Harusnya, warga di sekitar rel diingatkan tidak beraktivitas di rel.

Akun @mypediasure menyatakan, video detik-detik tabrakan, sangat mencekam. Apalagi anak korban AA sudah berteriak kepada ibunya bahwa ada kereta lewat. “PT KAI perlu memperbanyak so­sialisasi bahaya bermain di dekat rel untuk warga sekitar, terlebih di 2 jalur aktif,” tulisnya.

Akun @Dayyart16 meyakini, warga di pinggir rel sudah pa­ham soal bahaya jika main di rel. Masalahnya banyak warga lain yang jarang-jarang main ke rel dan menjadi korban.

“Saya dari lahir sampai saat ini tinggal di sekitar rel kereta api, masyarakat di sekitar pemukiman saya juga menikmati hiburan kereta api, tapi di posisi yang aman yaitu di pinggir rel. Memang ada beberapa kali yang tertabrak, tapi semuanya orang luar daerah saya,” tuturnya.

Akun @rientokoo mengingat­kan, kereta nggak seperti bus dan mobil yang bisa ngerem mendadak. Sekalipun nabrak orang, kereta hanya akan berhenti di stasiun.

Akun @Widyawan54 menilai, jalur kendaraan khusus, seperti rel dan jalan tol, harus steril dari aktivitas warga. Jika ada masih membandel beraktivitas disana, maka berpeluang besar kena tabrak.

Akun @graciaaas menam­bahkan, orang tertabrak kereta tidak hanya menimbulkan trau­ma mendalam bagi keluarga. Bahkan saksi dan penumpang kereta pun juga ikut trauma melihat tubuh korban hancur dihantam kereta.

“Tanpa mengurangi rasa hor­mat kepada para korban, yang trauma sama kelalaian manusia yang tewas tertabrak kereta nggak keluarga. Mereka yang melihat jenazahnya dan penumpang yang lihat juga pasti trauma banget, aku salah satunya,” ungkapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo