TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Soeharto Dan Gus Dur Diusulkan Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Oleh: Farhan
Kamis, 26 September 2024 | 10:03 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Dua Ketetapan (TAP) MPR tentang Presiden Soeharto dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) resmi dicabut. Pencabutan itu diputuskan dalam Sidang Paripurna MPR akhir periode 2019-2024. Setelah pencabutan itu dilakukan, kini MPR usulkan agar 2 mantan presiden itu, diberi gelar Pahlawan Nasional. Setuju?

Dua Tap MPR yang dicabut itu adalah Pertama, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Pengajuan untuk pencabutan TAP MPR yang berkaitan dengan Soeharto itu, berdasarkan surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024.

Kedua, TAP MPR Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Gus Dur. Pencabutan TAP MPR ini, diusulkan Fraksi PKB. MPR kemudian menindaklanjuti dua surat tersebut dengan bertemu keluarga Soeharto dan Gus Dur.

Kemudian, MPR menggelar Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024. Hasilnya, dua usulan itu, dibawa dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Rabu (25/9/2024). Hasilnya, Pimpinan MPR bersepakat mencabut dua TAP MPR yang berkaitan dengan Soeharto dan Gus Dur tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MPR Bambang Soesatyo, hadir juga Ketua DPR Puan Maharani, para Wakil Ketua MPR: Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Yandri Susanto dan Amir Uskara, para Wakil Ketua DPR: Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel dan Muhaimin Iskandar serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.

Dengan dicabutnya dua TAP MPR itu, maka tuduhan hukum terhadap Soeharto dan Gus Dur kini sudah tidak berlaku lagi. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya negara memberikan penghargaan kepada dua mantan presiden yang telah memberikan jasa selama masa hidupnya.

“Seluruh hal tersebut dilaksanakan pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan,” kata Bamsoet-sapaan Bambang Soesatyo, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, MPR adalah rumah kebangsaan milik bersama. MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sudah sepantasnya dalam kerangka itu MPR merajut persatuan bangsa.

“Karenanya, pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pahlawan nasional, termasuk gelar Pahlawan Nasional,” sambungnya.

Dia mengingatkan jangan sampai ada warga negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil. Tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu.

“MPR adalah aktualisasi dari permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia. Sudah sepantasnya dalam kerangka itu, MPR merajut persatuan bangsa. Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni,” tutup Bamsoet.

Sebelum mencabut TAP MPR tentang Soeharto dan Gus Dur, MPR juga mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Ketua Fraksi PKB MPR, Jazilul Fawaid mengatakan, surat penegasan tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. Sebab, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai tahun 2002.

“Dengan adanya surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang sudah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini,” ujar Jazilul dalam keterangannya, Selasa (24/9).

Lebih lanjut, Jazilul mengungkapkan langkah ini juga merupakan bagian dari upaya MPR RI untuk melakukan rekonsiliasi nasional. PKB juga mengapresiasi langkah Pimpinan MPR RI yang sebelumnya telah menyerahkan surat Pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai, pemulihan nama baik bisa memberikan kekuatan argumen untuk menjadikan Gus Dur layak menjadi pahlawan nasional.

“Bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur,” kata Cak Imin, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo