Viral Kasus Pelecehan di SMPN 10 Tangsel, Dindikbud Beri Sanksi: Sudah Dinonaktifkan
CIPUTAT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas terhadap adanya dugaan kasus pelecehan terhadap siswa yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10.
Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial platform X.
Kasus tersebut mencuat melalui beberapa postingan akun X, lengkap dengan gambar bentangan kain putih bertuliskan "STOP PELECEHAN SEKSUAL".
Menurut keterangan dalam postingan tersebut, bentangan kain berisi kata-kata protes tersebut dibuat dan dipasang oleh para alumni, tepat di depan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni menyatakan, pihaknya langsung bergerak mengusut kasus tersebut setelah postingan dan kabar itu mencuat dan viral di media sosial.
Bahkan saat ini, Ia menegaskan bahwa oknum tenaga pendidik yang diduga sebagai pelaku, telah diberi sanksi.
"Saya koordinasi dengan teman-teman sekolah. Kemudian kemarin, sudah dinonaktifkan guru tersebut yang diduga melakukan perbuatan itu. Suratnya per tanggal 1 Oktober," tegas Deden, Rabu (2/10/2024).
Deden menyatakan, langkah ini baru diambil karena pihaknya harus mendalami kasus tersebut terlebih dahulu.
Sebab menurut penelusurannya, kejadian tersebut sudah terjadi lama sekali, beberapa tahun silam.
"Ya ini kan kasus lama ya, dari 2016. Jadi saya harus mempelajari kronologis kejadiannya lagi. Tapi tetap apa pun itu kami tindaklanjuti dan sudah ada putusan. Kami juga sambil mengumpulkan data yang lengkap. Mengambil informasi itu kan harus dari semua sisi. Bukan hanya dari pengaduan saja, kami juga harus meminta keterangan dari pelaku bagaimana, dan kapan. Termasuk pihak sekolah, guru dan kepala sekolah," paparnya.
Namun yang jelas, Ia mengecam perbuatan ini. Menurutnya, tak boleh lagi ada kejadian serupa di sekolah-sekolah.
"Intinya kami proses. Jangan sampai ada yang dirugikan," tegasnya.
Untuk mencegah tindakan ini terjadi lagi, lanjut Deden, pihaknya sudah membentuk satuan tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
"Kita edukasi sudah jalan, termasuk TPPK sudah terbentuk di semua sekolah di semua jenjang. Kemudian jaksa masuk sekolah memberi pemahaman, tidak hanya terhadap siswa, gurunya juga," tuturnya.
Ia juga mengimbau, khususnya kepada para guru yang memungkinkan ada sentuhan fisik dalam kegiatan mengajarnya, untuk lebih berhati-hati lagi.
Jangan sampai substansi mengajarnya, dapat melenceng pada perbuatan yang dilarang.
"Hari ini kan berbeda. Guru olahraga dan kesenian kadang tuh kan harus ada sentuhan fisik. Makanya saya mengimbau harus hati-hati. Karena orang bisa salah persepsi, guru yang membenarkan dengan pelecehan itu kan bedanya tipis banget. Jadi, paling tidak harus ada bahasa izin atau bagaimana lah. Jangan spontan nyentuh fisik," pungkasnya.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu