TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dominasi Aduan di Bawaslu

Oleh: mg.2
Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:30 WIB
Ist.
Ist.

TANGERANG - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat sudah mendapati delapan pelanggaran. Mayoritas di dominasi dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sampai kemarin, ada delapan temuan, laporan maupun penelusuran dari kita. Pelanggaran paling banyak terkait netralitas ASN,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, kemarin.

Untuk pelanggaran netralitas ASN, lanjutnya, pihaknya telah memprosesnya. Dua abdi negara pun telah dinyatakan melanggar netralitas dan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).

“Yang dua-duanya itu Netralitas ASN. Kita sudah layankan surat ke BKN untuk pemberian sanksi,” katanya.

Disinggung kelanjutan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin, dia mengatakan, akan ditentukan oleh para komisioner Bawaslu. Pihaknya pun masih memiliki beberapa hari untuk menentukan apakah Nurdin bersalah atau tidak.

“Putusan belum ada, masih proses karena kita tujuh hari kerja,” jelasnya.

Termasuk lanjutnya, hasil pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan Camat yang sudah diperiksa. “Ini satu bagian yah satu kesatuan dugaan pelanggaran,” tambahnya.

Dirinya mengajak seluruh masyarakat aktif melaporkan jika menemukan adanya temuan. Sebab, informasi dalam bentuk apapun bisa menjadi pintu pembuka dalam penyidikan.

“Kalau ada informasi apapun laporkan saja ke Bawaslu. Karena aduan tersebut mau berupa foto, video, bisa jadi informasi awal yang nantinya bisa kita teruskan (lakukan penyelidikan),” jelasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo