TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lindungi UMKM, Menkominfo Tak Izinkan Aplikasi Temu Masuk RI

Oleh: Farhan
Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Menkominfo Budi Arie. Foto : Ist
Menkominfo Budi Arie. Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, aplikasi Temu tidak bisa digunakan di Indonesia. Aplikasi e-commerce asal China tersebut dipastikan telah diblokir.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut dua ala­san pemblokiran Temu.

Pertama, demi melindungi produk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kedua, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia

“Kami melakukan pemblokiran Temu baik di App Store maupun Playstore,” tutur Budi Arie dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (10/10/2024).Dia menilai, saat ini pelaku UMKM tengah menghadapi tantangan yang berat karena maraknya serbuan produk asing melalui penjualan online.

Menurutnya, gempuran produk impor yang dijual murah di marketplace dapat mematikan usaha lokal. Tanpa adanya Temu saja, sudah banyak UMKM terseok-seok apalagi jika Temu masuk RI.“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan dari marketplace asing yang menjual produknya dengan sangat mu­rah,” ucapnya.Meski menjual produk dengan murah, pelaku UMKM lokal tetap tidak akan mampu mengalahkan perang harga produk asing. Praktik ini membuat persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlang­sungan bisnis pelaku UMKM.

“Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat,” cetusnya. Budi Arie mengungkapkan, di sejumlah negara aplikasi Temu dituding merugikan banyak pelaku UMKM lokal. Kualitas produk yang dijual di Temu juga dikatakan tidak memenuhi standar mutu, sehingga merugikan konsumen atau pem­beli.Pada 2023, Google sempat menangguhkan Pinduoduo, induk aplikasi Temu, karena diduga disu­supi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.

“Keputusan kami ini demi me­lindungi masyarakat, baik kon­sumen maupun pelaku UMKM,” ungkapnya.

Pendiri relawan ProJo ini menjelaskan, aplikasi tersebut juga tidak terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

Jika nanti Temu ingin mengajukan PSE, Kemenkominfo tidak akan memberikan izin.

“PSE-nya pasti tidak akan kita kasih untuk Temu karena akan mengganggu ekosistem bisnis pelaku UMKM kita,” tegasnya.

Tak hanya soal PSE, Budi Arie menegaskan, Aplikasi Temu tidak bisa masuk ke Indonesia dengan cara apa pun, termasuk lewat skema akuisisi.

Sekali lagi ditegaskan, semata-mata untuk memutar roda bisnis pelaku usaha kecil berskala kecil di dalam negeri.

“Tetap kami tidak kasih mereka operasi di sini karena UMKM kita menyerap jutaan tenaga kerja,” tegasnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki khawatir dampak aplikasi ini Temu lebih berbahaya dari TikTok Shop. Model bisnis aplikasi tersebut membuka peluang konsumen langsung ber­hubungan dengan pabrik.

Model bisnis seperti ini bakal membuat bisnis terdistribusi hingga retail tertentu.

Sekadar latar, aplikasi Temu digadang-gadang masuk ke Indonesia. Temu tampak seperti aplikasi marketplace pada umumnya.

Namun ketika dilihat seksa­ma, barang-barang yang dijual bukan berasal dari Indonesia. Mata uang yang digunakan pun bukan mata uang kita.Temu saat ini juga menjadi sorotan dari negara-negara di Eropa. Aplikasi tersebut dianggap menerapkan praktik manipulatif dalam dis­tribusi penjualan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo