TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terungkap! Pelaku Sempat Ancam Korban Penusukan di Pamulang karena Cinta Tak Direstui

Laporan: Dzikri
Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:20 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

PAMULANG – Seorang pria berinisial RA (19), yang nekat menusuk pemilik toko obat di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, ternyata sempat mengancam korban berinisial TK (46). Pelaku diketahui menyimpan dendam terhadap korban lantaran cintanya tidak direstui.

Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, mengatakan pengancaman tersebut dilakukan oleh pelaku dua minggu sebelum kejadian penusukan yang terjadi pada Selasa (8/10) lalu.

“Dua minggu sebelum kejadian penusukan itu, si tersangka itu datang ke rumah korban. Dia menyampaikan mungkin pelaku selalu terbayang juga, dia datang tujuannya cuma ngomong ‘hati-hato, jaga anakmu’. Iya ancaman, betul,” kata Kompol Suhardono, Jumat (11/10/2024).

Tak sampai hanya mengancam, pelaku malah nekat melancarkan aksinya hingga menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur sepanjang 20 cm. Korban pun ditusuk bertubi-tubi oleh pelaku hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku pada saat melancarkan aksinya juga diketahui tidak dalam pengaruh minuman beralkohol. Pisau yang ia gunakan untuk menusuk pelaku dengan keji itu juga dibawa olehnya dari rumah pelaku.

“Sendiri ke TKP. Pisau dapur dibawa dari rumah. Nggak ada, nggak ada pengaruh apa pun, dia sadar saat beraksi,” jelasnya.

Barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan oleh pelaku juga sudah berhasil diamankan polisi, setelah pelaku berbohong dengan mengaku pisau tersebut sudah dibuang olehnya.

“Begitu tertangkap, kita cari barang bukti. Dia ngakunya dibuang di Pondok Cabe. Setelah kita interogasi lagi, pisaunya ada di rumah, kita ambil pisaunya,” ucap Suhardono.

Pelaku yang kini telah ditahan di Rutan Polsek Pamulang, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang ada dan dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo