TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

2 Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota, Kamis 24 Oktober 2024

Oleh: Farhan
Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:39 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Kamis (24/10/2024) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 

1. Pasar Modern Graha Raya Pinang, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

2. Mc Donald-s Jatake, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Bukti Tes Psikologi.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
Berita Terkini
Akbar Yanuar
Opini
26 menit yang lalu
Instansi Pemerintah Harus Punya Tim Siber
Nasional
57 menit yang lalu
Investasi dari Hongkong Terbanyak
Pos Tangerang
2 jam yang lalu
Realisasi Pajak Reklame Capai Rp 9,1 Miliar
Pos Banten
2 jam yang lalu
Wapres Gibran Rajin Blusukan
Nasional
2 jam yang lalu
Warga Perkotaan Keluhkan Parkir
Pos Banten
3 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo