Operasi Zebra Jaya Jaring 533 Pengendara
Pelanggaran Terbanyak Tak Pakai Helm SNI
SERPONG-Selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), aparat kepolisian menindak sebanyak 533 pengendara yang melanggar aturan.
"Laporan Ops Zebra Jaya 2024 yang dilaksanakan pada 14 hingga 27 Oktober 2024, jumlah penindakan ETLE mobile 147, teguran 386, jumlah 533," kata Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Rochmatullah.
Dia mengungkapkan, beberapa jenis pelanggaran pengendara yang ditindak pihaknya di antaranya tidak menggunakan helm SNI, lawan arus, dan melanggar marka jalan.
"Jenis pelanggaran yang ditindak menggunakan ETLE, diantaranya tidak menggunakan helm SNI 104 kasus, lawan arus 14 kasus, melanggar marka jalan 28 kasus, tidak menggunakan safety belt 1 kasus, jumlahnya 147 penindakan, ungkapnya.
Sementara, pelanggaran yang dilakukan teguran sebanyak 386 kasus. "Penindakan berupa teguran 386 kasus," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan pelanggar ditindak dalam Operasi Zebra Jaya 2024 dalam sepekan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril mengatakan, selama sepekan Satlantas Tangsel menindak 256 pelanggar.
"Seminggu pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Lalu Lintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalulinta," katanya.
Ia menerangkan, penindakan melalui beberapa hal. Seperti ETLE atau tilang electronik. "Penindakan yang dilakukan terdiri dari tilang melalui E-TLE mobile sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar," ungkapnya.
Pelanggaran didominasi pengendara roda dua tidak menggunakan helm (SNI) sebanyak 35 pelanggar dan melanggar marka sebanyak 11 pelanggar.
Sementara, teguran dilakukan terhadap pengendara yang melawan arus (sebanyak 38 pelanggar), berkendara di bawah umur (33), tidak menggunakan helm SNI (34), marka (37), berboncengan lebih dari satu (42), tidak dilengkapi surat (19) dan menggunakan HP saat berkendara (7).
"Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, diimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara," pungkasnya.
Pos Tangerang | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu