TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Bayi Di Pondok Aren

Sempat Ingin Gugurkan Kandungan, Pasangan Kumpul Kebo Buang Di Lahan Kosong

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 01 November 2024 | 07:00 WIB
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro saat memimpin pengungkapan pelaku pembuang bayi di wilayah Pondok Aren.(dra)
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro saat memimpin pengungkapan pelaku pembuang bayi di wilayah Pondok Aren.(dra)

PONDOK AREN-Pelaku yang tega membuang bayi di lahan kosong Jalan Conforti, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren akhirnya terungkap. Pelaku merupakan pasangan kumpul kebo yakni, laki-laki berinisial DRR (23) dan perempuan ST (21).

"Unit Reskrim Pondok Aren berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial saudara DRR dan juga saudari ST di kediamannya masing-masing," kata Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, Kamis (31/10).

Rizkyadi mengungkapkan, pasangan kekasih tersebut telah menjalin hubungan selama dua tahun sejak  2022 silam. Selama menjalin hubungan mereka berdua mengaku melakukan hubungan intim sebanyak dua minggu sekali.

Pada Februari 2024, DRR curiga kalau kekasihnya tersebut sedang mengandung. Pada Maret mereka memutuskan untuk melakukan cek kehamilan menggunakan alat testpack dan hasilnya positif. “Pada bulan April 2024 kedua pelaku sempat ingin menggugurkan kandungan tapi tidak jadi,” ungkapnya.

Setelah menunggu sembilan bulan lamanya, bayi tersebut akhirnya lahir pada 29 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Setelah melahirkan, pada hari yang sama sekira pukul 14.22 WIB kedua pasangan itu langsung membuang bayi tersebut dengan meletakannya di sebuah lahan kosong di wilayah Pondok Karya.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur menyebut, atas perbuatannya kedua pasang kekasih tersebut dikenakan pasal 76 B Sub Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2024 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel , Rouf memastikan bayi  tersebut dalam keadaan sehat. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut kini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pondok Betung, Pondok Aren.

“Alhamdulillah bayinya dalam keadaan sehat, saat ini bayi tersebut masih berada di RSUD Pondok Aren,” ujarnya.

Rouf mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari pihak Dokter apakah bayi tersebut sudah bisa dikeluarkan dari Rumah Sakit.

“Saya mau bayi keluar dari rumah sakit harus dipastikan dalam keadaan sehat, jangan dulu keluar dari rumah sakit kalau bayi tersebut belum dinyatakan sehat betul dari pihak dokter,” tuturnya.

Bayi malang tersebut rencananya nanti akan dititipkan di salah satu yayasan untuk mendapatkan perawatan dan perlindungan sementara sebelum akhirnya jika nanti ada pihak yang mengajukan untuk mengadopsi.

“Kalau nanti bayi tersebut sudah sehat nanti kita coba titipkan ke yayasan untuk dirawat,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo