Pegawai Komdigi Bina 1.000 Situs Judol, Untung 8,5 Miliar
JAKARTA - Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan tindakan melawan hukum dengan membina 1.000 situs judi online (judol) yang harusnya dimusnahkan. Dari tindakan haram ini, dia meraup keuntungan hingga Rp 8,5 miliar.
Oknum pegawai Komdigi tersebut diamankan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024). Oknum pegawai ini sudah jadi tersangka. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut. Tim Polda Metro yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Wira Satya Triputra menggeledah satu unit ruko di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024). Ruko ini semacam kantor satelit yang dipake oknum Komdigi tersebut.
Jika dilihat sepintas, ruko tersebut tak terlihat mencurigakan. Di lantai dasar, hanya terdapat kardus yang berserakan. Tim penyidik kemudian naik ke lantai dua. Di lantai ini, polisi menemukan ruangan yang digunakan untuk meeting. Tim kemudian melanjutkan penggeledahan di lantai tiga. Di sini, polisi menemukan sejumlah komputer yang diduga digunakan sebagai alat operasional penunjang kerja para tersangka.
Dalam penggeledahan ini, polisi menangkap beberapa tersangka lain. Di sela penggeledahan, Kombes Wira menginterogasi oknum pegawai Komdigi mengenai asal-muasal situs judol yang dibina. Tersangka itu bilang, biasanya dari 5.000 situs judol, hanya 4.000 yang diblokir. “1.000 sisanya dibina,” kata tersangka tersebut.
“Dibina? Maksudnya?” telisik Wira, mendalami. “Dijagain, Pak. Supaya tidak terblokir,” ungkap oknum.
Dari setiap situs, oknum itu mendapat Rp 8,5 juta. Dengan 1.000 situs yang dibina, oknum itu meraup Rp 8,5 miliar. Dari uang tersebut, oknum itu, menggaji sejumlah pegawai sebagai admin, serta operator Rp 5 juta per bulan.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus judol. “Ada sipil, dan beberapa di antaranya Komdigi. Ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Sym Indradi, Jumat (1/11/2024).
Ade Ary belum merinci nama-nama tersangka dan berapa jumlah oknum pegawai Komdigi yang keseret kasus ini. Dia hanya menyatakan, masih ada tersangka yang buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah penggeledahan ruko di Bekasi, tim penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penggeledahan ke di Kantor Komdigi, di Jakarta. Polisi tiba di Komdigi pukul 17.45 WIB. Selain Wira, turut hadir Ade Ary, dan Wadirreskrimum AKBP Aldi Subartono.
Dalam penggeledahan ini, polisi membawa empat tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan. Keempat tersangka ini, juga diborgol.
Sebelum memasuki gedung, Polisi menurunkan tumpukan kontainer dari mobil Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kemudian, tim dari Polda Metro Jaya memasuki Kementerian Komdigi. Mereka masuk melalui lobby utama gedung Kementerian Komdigi. Kemudian menggunakan lift, naik ke lantai 2 dan lantai 3 gedung untuk memulai penggeledahan.
Menkomdigi Bersikap Tegas
Merespons hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bertindak tegas. Meutya akan menonaktifkan oknum pegawai yang menjadi tersangka kasus judol tersebut.
“Kalau sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat. Kami lihat nanti perkembangannya,” ucap Meutya kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Ia mengatakan, akan melakukan upaya bersih-bersih internal, usai salah satu pegawainya diamankan Polisi terkait kasus judi online. Meutya meminta jajarannya mematuhi pakta integritas yang berisi komitmen melawan judi online.
“Jadi, mohon doanya teman-teman. Mudah-mudahan ini juga jadi upaya baik untuk bersih-bersih, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk kita memberantas judi online itu ya,” pesan politisi Golkar ini.
Namun, Meutya enggan bicara banyak soal kasus judol yang menyeret salah satu pegawainya. Ia meminta hal itu ditanyakan kepada polisi.
“Lengkapnya nanti mungkin kepolisian yang tahu, berapa banyak data yang lain. Silakan nanti ditanyakan kepada para penegak hukum,” pungkas mantan Ketua Komisi I DPR ini.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu