Prabowo Pro Wong Cilik, Hutang Piutang UMKM Dihapus
JAKARTA - Partai Gerindra bangga dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus piutang macet Usaha MikroKecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini sangat berpihak kepada nasib wong cilik untuk mendongkrak ekonomi.
“Ini komitmen nyata Pemerintah mendukung pertumbuhan UMKM dan memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan dukungan konkret,” ujar Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Prabowo membuat kebijakan itu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang UMKM.
Ketua MPR itu menilai, kebijakan ini merupakan langkah progresif dan responsif Pemerintah meringankan beban masyarakat. Terutama di sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Muzani meyakini, kebijakan ini tidak hanya membantu pemulihan ekonomi UMKM. Namun, menjadi stimulus bagi peningkatan daya beli masyarakat lapisan menengah ke bawah.
Selain itu, menjadi lembaran baru pelaku UMKM untuk terus berusaha tanpa dibebani utang.
Dengan penghapusan piutang macet ini, kami optimistis akan ada pemulihan yang signifikan pada semangat dan kapasitas usaha kecil untuk kembali bangkit,” katanya.
Politisi asal Tegal, Jawa Tengah, ini juga menilai, peraturan itu akan membawa dampak positif secara luas terhadap stabilitas ekonomi nasional. Sebab, selain berpihak kepada UMKM, juga akan berkontribusi pada peningkatan lapangan kerja serta menekan angka kemiskinan di daerah-daerah.
Harapan kami, PP Nomor 47 Tahun 2024 ini dapat menjadi titik tolak bagi kebijakan ekonomi yang lebih ramah terhadap UMKM. Diikuti regulasi-regulasi lain yang fokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat kecil,” harapnya.
Gayung bersambut, Pemerintah bergerak cepat menjalankan regulasi ini. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan, Presiden telah mendapatkan informasi dari Kementerian Keuangan soal target petani, nelayan dan pelaku UMKM yang akan masuk program penghapusan utang.
"Kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan hampir 600 ribu orang yang bisa di-cover program ini. Artinya, ada 600 ribu masyarakat kecil, 600 ribu keluarga yang terbebas," ucap Hasan Nasbi di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Hasan Nasbi menjelaskan, melalui peraturan itu, para petani, nelayan dan pelaku UMKM yang 10 tahun lebih sudah tidak mampu bayar utang, setelah ditagih secara optimal oleh perbankan dan juga telah dilakukan restrukturisasi namun tak kunjung membayar utang, maka akan terbebas dari tagihan ke depan.
Kalau mereka tidak dibebaskan dari catatan utang, mereka nggak bisa ajukan kredit, kena BI checking. Mereka sulit berusaha," pungkasnya
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu