TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Prabowo Pro Wong Cilik, Hutang Piutang UMKM Dihapus

Laporan: AY
Jumat, 08 November 2024 | 09:03 WIB
Presiden Prabowo saat meneken surat penghapusan hutang piutang UMKM. Foto : Ist
Presiden Prabowo saat meneken surat penghapusan hutang piutang UMKM. Foto : Ist

JAKARTA - Partai Gerindra bangga dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus piutang macet Usaha MikroKecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini sangat berpihak kepada nasib wong cilik untuk mendongkrak ekonomi.

“Ini komitmen nyata Pemerintah mendukung pertumbuhan UMKM dan memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan du­kungan konkret,” ujar Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Prabowo membuat kebijakan itu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang UMKM.

Ketua MPR itu menilai, ke­bijakan ini merupakan langkah progresif dan responsif Pemerintah meringankan beban masyarakat. Terutama di sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Muzani meyakini, kebijakan ini tidak hanya membantu pemu­lihan ekonomi UMKM. Namun, menjadi stimulus bagi peningka­tan daya beli masyarakat lapisan menengah ke bawah.

Selain itu, menjadi lembaran baru pelaku UMKM untuk terus berusaha tanpa dibebani utang.

Dengan penghapusan piu­tang macet ini, kami optimistis akan ada pemulihan yang signifi­kan pada semangat dan kapasitas usaha kecil untuk kembali bang­kit,” katanya.

Politisi asal Tegal, Jawa Tengah, ini juga menilai, peraturan itu akan membawa dampak positif secara luas terhadap sta­bilitas ekonomi nasional. Sebab, selain berpihak kepada UMKM, juga akan berkontribusi pada peningkatan lapangan kerja serta menekan angka kemiskinan di daerah-daerah.

Harapan kami, PP Nomor 47 Tahun 2024 ini dapat men­jadi titik tolak bagi kebijakan ekonomi yang lebih ramah ter­hadap UMKM. Diikuti regu­lasi-regulasi lain yang fokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat kecil,” harapnya.

Gayung bersambut, Pemerintah bergerak cepat menjalankan regulasi ini. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan, Presiden telah mendapatkan informasi dari Kementerian Keuangan soal target petani, nelayan dan pelaku UMKM yang akan masuk pro­gram penghapusan utang.

"Kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan ham­pir 600 ribu orang yang bisa di-cover program ini. Artinya, ada 600 ribu masyarakat kecil, 600 ribu keluarga yang ter­bebas," ucap Hasan Nasbi di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Hasan Nasbi menjelaskan, melalui peraturan itu, para petani, nelayan dan pelaku UMKM yang 10 tahun lebih sudah tidak mampu bayar utang, setelah ditagih secara optimal oleh perbankan dan juga telah di­lakukan restrukturisasi namun tak kunjung membayar utang, maka akan terbebas dari tagihan ke depan.

Kalau mereka tidak dibebas­kan dari catatan utang, mereka nggak bisa ajukan kredit, kena BI checking. Mereka sulit beru­saha," pungkasnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo