Pemilik Salon di Lebak Diamankan, Diduga Paksa Korban Injak Al-Qur’an
LEBAK – Kasus dugaan penistaan agama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, viral dan memicu perhatian publik. Seorang perempuan berinisial NL, pemilik salon, diamankan polisi untuk pemeriksaan.
Kasus mencuat setelah beredar video yang menunjukkan korban diduga dipaksa bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Peristiwa tersebut langsung menuai reaksi luas di masyarakat.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki membenarkan pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Lebak.
Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan proses hukum kepada aparat.
Dari keterangan keluarga, kejadian bermula dari tuduhan pencurian barang senilai Rp250 ribu. Korban yang membantah dituduh dipaksa bersumpah dalam kondisi tertekan.
Keluarga berharap korban mendapat perlindungan hukum dan pihak yang terlibat diproses sesuai aturan.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu


