12 Raperda Siap Dibahas Tahun 2025
SETU-DPRD Kota Tangsel melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Sudiar mengungkapkan, ke-12 Raperda tersebut diantaranya Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Raperda Tentang Pembentukan Perseroan Daerah Aneka Pasar.
Kemudian Raperda Tentang Penyertaan Modal PT PITS, Rp 30 Miliar, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menangah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2045.
Lalu, Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda Tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Raperda Tentang Perubahan Perda No 7 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Diniyah.
Ada pula Raperda Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Tentang Perlindungan bagi pekerja rentan di sektor Informal dan Raperda Tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Itu judul-judul yang akan masuk Propemperda di tahun 2025," ungkap Sudiar, di gedung DPRD Tangsel, Jumat 8 November 2024.
Menurut Sudiar, dari 12 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2025 itu, 5 Raperda merupakan usulan inisiatif Pemkot Tangsel dan 7 Raperda merupakan usulan inisiatif DPRD Tangsel.
"Jadi dari Raperda Nomor 1 sampai 5 adalah usulan inisiatif dari Pemkot Tangsel dan Raperda dari nomor 6 sampai 12 adalah usulan inisiatif DPRD Tangsel," jelas Sudiar.
Sudiar menegaskan, Bapemperda DPRD Tangsel akan proaktif dan jemput bola agar ke-12 Raperda yang masuk kedalam Propemperda tahun 2025 bisa disahkan dan terselesaikan.
"Target kami di Prompemperda tahun 2025 ini kita akan proaktif dan jemput bola, agar 12 Raperda yang diusulkan dapat terselesaikan," ujar Sudiar.
Sudiar menambahkan, diharapkan 12 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2025, dapat menghasilkan Perda sesuai dengan harapan bersama.
"Sehingga pengayaan materi Raperda harus komperhensif, agar Raperda yang akan disahkan bisa menjadi Perda yang menjadi payung hukum untuk kehidupan masyarakat Tangsel," tandasnya.(adv).
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu