Efisiensi Anggaran: Pejabat Dibatasi ke Luar Negeri, Hanya untuk Urusan Mendesak
JAKARTA - Pemerintah semakin mengencangkan kebijakan penghematan anggaran di tengah tekanan global. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah membatasi perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat, kecuali untuk kepentingan yang benar-benar mendesak.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menekan belanja negara yang tidak prioritas.
“Perjalanan luar negeri untuk pejabat dihilangkan, kecuali sangat mendesak,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara menyeluruh. Pemerintah menargetkan penghematan dalam kisaran Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun dengan mengalihkan anggaran dari program yang kurang prioritas ke sektor utama.
Meski demikian, Purbaya memastikan tetap akan menghadiri pertemuan International Monetary Fund–World Bank karena dinilai strategis. Ia menyebut telah mengantongi izin untuk mengikuti agenda tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi ini merupakan respons terhadap dampak konflik global, termasuk di kawasan Timur Tengah.
Pemerintah menetapkan pemangkasan perjalanan dinas secara signifikan, yakni hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital didorong untuk menggantikan pertemuan tatap muka agar koordinasi tetap berjalan efektif.
Sejumlah kementerian dan lembaga pun mulai menindaklanjuti kebijakan tersebut. Kementerian Agama, misalnya, memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 65 persen demi menjaga keberlangsungan program prioritas, terutama layanan publik.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengingatkan jajarannya untuk lebih inovatif dalam menghadapi keterbatasan anggaran.
“Kalau anggaran terbatas, kita harus mencari alternatif. Jangan hanya terpaku pada kondisi yang ada,” ujarnya.
Di tingkat daerah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menginstruksikan kepala daerah untuk mengurangi perjalanan dinas. Melalui surat edaran, pemerintah daerah diminta memangkas perjalanan dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen, sekaligus membatasi jumlah rombongan.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga disiplin fiskal, sekaligus memastikan anggaran negara digunakan secara lebih efektif dan tepat sasaran di tengah ketidakpastian global.
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


