Periode Januari-Oktober, Terjadi 268 Kasus Kekerasan Anak & Perempuan
CIPUTAT-Sebanyak 268 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kurun waktu sejak Januari hingga Oktober 2024..Angka itu diketahui berdasarkan catatan laporan yang masuk ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel.
Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan periode waktu yang sama pada 2023 lalu yang hanya mencapai 287 laporan kasus. Dari 268 kasus, sebanyak 169 menimpa anak-anak dengan rincian 61 anak laki-laki dan 108 anak perempuan. Sedangkan 99 lainnya lainnya menimpa perempuan dewasa.
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, 169 laporan yang menimpa anak-anak di Kota Tangsel terdari dari berbagai kasus, mulai dari pencabulan, kekerasan fisik, kekerasan psikis hingga persetubuhan.
“Berdasarkan catatan kami kasus yang menimpa anak, baik perempuan dan laki-laki ada 169 kasus,” kata Tri Purwanto, Kamis (14/11).
Berdasarkan data yang ada, 108 kasus yang menimpa anak perempuan terdiri dari pencabulan 40 laporan, persetubuhan 30 laporan, kekerasan fisik 18 laporan, dan kekerasan psikis 13 laporan.
Selain itu penelantaran 2 laporan, diskriminasi 3 laporan, kekerasan berbasis gender online serta TPKS non fisik yang masing-masing 1 laporan. Sementara, 61 kasus yang menimpa anak laki-laki terdiri dari pencabulan 14 laporan, kekerasan fisik 16 laporan, kekerasan psikis 25 laporan, bullying 1 laporan dan penelantaran 5 laporan.
Sedangkan, untuk 99 kasus yang menimpa perempuan dewasa diantaranya terdiri dari kekerasan seksual 27 laporan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 39 laporan, kekerasan psikis 10 laporan. Selain itu ada juga kekerasan berbasis gender online 10 laporan, kekerasan fisik 12 laporan, dan penelantaran 1 laporan.
Tri Purwanto meminta kepada masyarakat khususnya anak-anak dan perempuan dewasa untuk tidak takut melapor jika menjadi korban dari aksi kekerasan atau pelecehan. UPTD PPA Tangsel sendiri memiliki berbagai jenis pelayanan pendampinan, mulai dari pendampingan psikologis dan pendampingan hukum.
“Jika melihat, mendengar atau menjadi korban laporkan ke UPTD PPA untuk diberikan pelayan pendampingan baik psikologi maupun hukum,” pungkasnya.
TangselCity | 18 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 19 jam yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu