TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jadi Topik Hangat Jelang Akhir Tahun, Berapakah Kenaikan Ideal UMP?

Oleh: Farhan
Kamis, 21 November 2024 | 10:29 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Menjelang akhir tahun, pembahasan besaran upah minimum selalu jadi topik hangat. Terjadi pro kontrak antara pelaku usaha dan serikat kerja.

Salah satu organisasi pekerja, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak Pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan kenaikan sebesar 20 persen.

Ketua Umum ASPIRASI, Mirah Sumirat mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan UMP sebesar 20 persen untuk meningkatkan daya beli pekerja yang telah mengalami pelemahan selama lima tahun terakhir. “Karena sejak tahun 2020 sampai 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya tiga persen saja,” tegas Mirah, Rabu (20/11/2024)

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago tidak sependa­pat dengan usulan kenaikan UMP disampaikan ASPIRASI. Menu­rut Irma, kenaikan inflasi per tahun tentu tidak bisa dirapel.

“Pemerintah harus memfasilitasi secara berkeadilan agar for­mulasi pengupahan dapat diterima buruh maupun pengusaha,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penetapan UMP 2025 tidak mengikuti formula dalam aturan sebelumnya. Karena, Pemerintah taat dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2024, termasuk soal pengupahan.

Artinya apa, rumusan formula UMP yang dulu itu tidak ber­laku lagi,” kata Yassierli di depan ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Untuk itu, dia meminta agar buruh memberikan waktu agar Pemerintah dapat merumuskan aturan terbaik bagi semua pihak. “Yang ingin saya pastikan pertama adalah upah sektoral akan kita wujudkan,” tegasnya.

Selain mengembalikan upah sektoral, Yassierli memastikan bahwa upah minimum pada 2025 akan naik signifikan. Dia meyakini, putusan tersebut nantinya dapat menjadi kabar baik bagi pekerja/buruh. Meskipun dia belum bisa membeberkan berapa besar kenaikan upah minimum tahun depan.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara se­lengkapnya dengan Irma Suryani Chaniago.

Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, formulasinya akan seperti apa ya?

Kawan-kawan buruh tetap ber­pegang pada komponen kebutuhan hidup layak yang dikoordinasikan oleh pekerja, pengusaha dan Pemerintah dalam hal ini Dewan Pengupahan. Sedangkan dari pihak pengusaha, tetap pada pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Apakah dua skema tersebut bisa mendapatkan angka yang sesuai?

Saya menyarankan Pemerintah da­pat memfasilitasi secara berkeadilan terkait dengan formulasi pengupahan yang dapat diterima baik oleh buruh maupun oleh pekerja.

Konkretnya seperti apa?

Perlu disamakan persepsinya terkait dengan “berdasarkan inflasi”. Karena jika itu yang dijadikan ukuran maka buruh tidak bisa serta merta meminta kenaikan upah setiap tahun. Apalagi jika inflasi tahun ini dan tahun sebel­umnya tidak ada kenaikan, demikian juga dengan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan fakta di lapangan, ke­naikan harga-harga pokok memang berfluktuasi. Tetapi memang selalu ada peningkatan.

Menurut Anda solusinya bagaimana?

Dibutuhkan cadangan untuk mengatasi kenaikan harga barang-barang pokok. Nah disanalah diskusinya atau point-nya untuk dapat menetapkan berapa kenaikan UMP atau UMR yang layak bagi pekerja.

ASPIRASI mengusulkan UMP naik 20 persen. Bagaimana pan­dangan Anda?

Kenaikan inflasi per tahun tentu tidak bisa dirapel seperti itu. Yang bisa dihitung adalah selisih dari kenaikan inflasi tersebut pertahun. Karena jika setiap tahun inflasi kita tetap dua persen misalnya.

Maka kenaikan inflasi tidak bisa dijadikan ukuran untuk kenaikan upah pada tahun berikutnya. Demikian juga dengan pertumbuhan ekonomi.

Jadi formula penetapan upah yang ideal seperti apa?

Ya, berdasarkan kenaikan harga bahan pokok, selisih inflasi dan per­tumbuhan ekonomi.

Untuk besaran upahnya berapa persen?

Kenaikan upah 1-2 persen menu­rut saya tidak layak jika diukur dari kenaikan harga harga pokok. Maka selayaknya sesudah 2,5 tahun Covid- 19, kenaikan yang progresif sekitar 4-5 persen.

Karena kalau di atas angka tersebut, saya yakin perusahaan dalam situasi ekonomi dunia yang sedang tidak baik-baik saja, tidak akan mampu memberikan kenaikan di atas pre­sentase tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo