Bupati Hasbi Dorong Perlindungan Hak Tanah Ulayat Melalui Penguatan Administrasi Pertanahan
LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus mendorong perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui penguatan administrasi pertanahan. Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya mengungkapkan, pengadministrasian pertanahan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan, khususnya dalam menciptakan sistem hukum yang kuat dan berkeadilan.
“Administrasi pertanahan adalah bagian dari infrastruktur hukum yang sangat penting. Dengan tertib administrasi, maka kepastian hukum atas kepemilikan lahan dapat terjamin,” ujar Hasbi, saat menyampaikan sambutan dalam acara sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat (tanah adat), di Pendopo Bupati Lebak, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, Kabupaten Lebak dikenal sebagai wilayah yang memiliki kekayaan masyarakat adat yang masih terjaga hingga saat ini. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong agar masyarakat adat dapat memanfaatkan program pendaftaran tanah ulayat ini secara maksimal. “Manfaatkan program ini agar ketetapan hukum atas lahan yang dimiliki masyarakat adat bisa tertib administrasi dan memberikan perlindungan yang jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa proses legalisasi tanah ulayat tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya kolaborasi dari berbagai pihak. Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat hukum adat, serta para pemangku kepentingan lainnya agar program ini dapat berjalan optimal dan tepat sasaran. “Ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah tentu memberikan dukungan penuh sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak konstitusional masyarakat hukum adat,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia menyampaikan, bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga eksistensi tanah adat di tengah dinamika pembangunan. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum, bukan untuk mengambil alih hak kepemilikan masyarakat adat atas tanah ulayat.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut terlindungi serta warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman,” ungkapnya.(*)
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu


