Wacana Tentang Gubernur Dipilih DPRD
Herman Khaeron: Pilkada Memang Harus Dievaluasi
JAKARTA - Perhelatan Pilkada Serentak 2024 menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan. Yang disorot, mulai dari dugaan politik uang, konflik antar pendukung hingga anggaran negara yang dikeluarkan begitu besar.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah salah satu partai yang mengevaluasi pesta demokrasi di seluruh penjuru Indonesia ini. Dalam evaluasinya, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, tengah mengkaji agar gubernur nantinya dipilih DPRD. Yang menjadi dasar usulan dipilih melalui DPRD, karena Pilkada membutuhkan biaya yang sangat besar.
“Bayangkan, misalkan di Jawa Barat, satu Pilgub itu Rp 1,9 triliun,” ungkap Ketua Fraksi PKB DPR ini, usai menghadiri acara Perempuan Bangsa di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Jazilul menilai, pemilihan gubernur dengan pilkada tidak efektif secara pendanaan. Ia menyebut, peran gubernur pun hanya sebagai koordinator. “Lebih baik serahkan kepada DPRD, masyarakat mungkin bisa memberikan masukan kepada partai-partai atau lembaga lain, yang kemudian bisa dimajukan saja calonnya, lebih simpel," tambahnya.
Jika gubernur dipilih melalui DPRD, maka negara bisa menghemat atau anggarannya dialihkan untuk kepentingan yang lain. Misalnya, untuk membangun sekolah, renovasi sekolah dan lainnya.
Bisa dibayangkan, lanjutnya, dengan anggaran 1,9 triliun bisa membangun beberapa sekolah di Jabar. Kalau untuk renovasi sekolah, cukup mengcover renovasi sekolah di Jabar.
Yang menjadi catatan lain adalah, rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada. Kata Jazil, berapa anggaran yang dikeluarkan negara untuk mencetak kertas suara di setiap daerah, tetapi tidak digunakan.
“Kalau partisipasi rendah, ngapain pakai bikin kotak-kotak suara, mahal-mahal cetak kertas, kan bisa mekanisme lewat DPRD," imbuhnya.
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengakui, Pilkada kemarin perlu dievaluasi. Sebab, Pilkada semakin pragmatis. Namun, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh menilai, wacana Pilkada melalui DPRD, membuat demokrasi di Indonesia memburuk. “Mundur dong,” katanya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Herman Khaeron, tentang wacana gubernur dipilih DPRD yang semakin ramai dibahas ini.
Ada usulan, gubernur dipilih DPRD karena Pilkada berbiaya besar. Pendapat Anda?
Pilkada dan Pemilu itu memang harus dievaluasi, sehingga kita bisa menemukan sistem kepemiluan yang tepat untuk bangsa ini.
Jadi, wacana tentang gubernur, bupati dan wali kota dipilih DPRD, tidak ada salahnya. Biarkan semua pihak menggali dan mengkaji sistem yang lebih baik.
Anda setuju jika gubernur dipilih DPRD?
Kalau saya ditanya setuju atau tidak setuju, itu sangat tergantung pada keputusan Fraksi dan Partai Demokrat. Tapi, kita jangan membatasi siapa pun yang mencoba untuk menggali, mengkaji sistem yang lebih baik.
Biarkan saja wacana ini bergulir, dibicarakan, didiskusikan sehingga betul-betul kita akan menemukan sistem yang tepat.
Waketum PKB Jazilul Fawaid bilang, biaya Pilkada besar. Tanggapan Anda?
Memang ada kecenderungan semakin ke sini, semakin pragmatis, saat Pemilu maupun Pilkada. Ini kan bahaya jika setiap Pemilu dan Pilkada diukur oleh kemampuan keuangan.
Padahal, kita mencari pemimpin, bukan mencari yang punya banyak uang. Kita mencari pemimpin yang bisa memimpin negara, yang bisa memimpin wilayahnya masing-masing dengan kemampuan dan kapasitasnya. Oleh karena itu, saya kira sebuah kewajaran kalau kemudian Pemilu atau Pilkada ini dinilai semakin pragmatis.
Kita juga harus punya cara bagaimana mencegah agar ini tidak berlarut-larut. Ini bahaya juga untuk iklim demokrasi. Jadi, saya kira kita diskusikan terkait ke depan seperti apa.
Jika Pilkada melalui DPRD, apakah tidak melanggar hak konstitusional rakyat, karena tidak bisa memilih pemimpinnya?
Semuanya konstitusional kalau menjadi keputusan politik bersama dan kemudian dijalankan. Konstitusional ketika kemudian ada perubahan peraturan perundang-undangan, misalkan pemilihan gubernur menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD.
Inkonstitusional itu kalau segala sesuatu perbuatan bertolak belakang dengan undang-undang. Tapi, kalau undang-undangnya nanti diselaraskan, ya konstitusional.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu