Pilgub Banten 2024, Airin Dan Ade Siap-siap Ajukan Gugatan Ke MK
SERANG - Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi berencana menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Banten, Asep Rahmatullah menuding banyak anomali dalam pelaksanaan Pilgub Banten. Di antaranya, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, hingga aparat yang berperan sebagai instrumen negara.
“Masih banyak anomali lainnya. Bukti-buktinya sedang kami kumpulkan untuk dibawa ke MK,” ungkap Asep dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Paslon Airin-Ade diusung Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Berdasarkan hitung cepat atau quick count Charta Politika, paslon nomor urut 1 ini mendapat 42,48 persen suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah meraih 57,52 persen suara.
Asep meyakini kekalahan Airin-Ade karena adanya keterlibatan aparat kepolisian dan aparat penegak hukum. Termasuk juga pengerahan para kepala desa untuk memenangkan calon tertentu.
“Gugatan ini tidak hanya berfokus pada hasil akhir Pilgub Banten, tapi lebih pada tercorengnya integritas demokrasi lokal lima tahunan ini,” tegasnya.
Menurut Asep, jika dugaan kecurangan pemilu ini tidak ditindaklanjuti, maka bisa memperburuk situasi dan terjadinya polarisasi di kalangan masyarakat. Terutama, antara pendukung Airin-Ade dan Andra-Dimyati.
“Kami ingin Pilgub Banten yang adil, jujur, dan bersih,” tegasnya.
Asep menegaskan, gugatan ke MK bukan berarti pihaknya tidak menerima hasil pilkada. Masalahnya, kata dia, indikasi adanya kecurangan sangat tampak di depan mata dan jelas sekali.
“Semua bukti akan dipaparkan bila proses sengketa hasil pemilu sudah bergulir di MK,” tandas Asep.
Bagaimana tanggapan kubu Andra Soni-Dimyati Natakusumah? Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Yudi Budi Wibowo tidak masalah dengan rencana gugatan kubu Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi terkait Pilgub Banten.
Dalam mekanisme demokrasi Pilkada, MK adalah lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan penyelesaian sengketa,” kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
“Jadi, sah-sah saja kalau PDIP mengajukan gugatan ke MK,” sambung Yudi.
Dia mengatakan, salah satu faktor penting dari kemenangan Andra Soni karena figurnya sebagai calon pemimpin Banten yang penuh ide dan gagasan.
Juga, tambah Yudi, visi dan misi yang jelas dan inovatif juga menjadi daya tarik utama yang membuat pasangan ini mendapat kepercayaan masyarakat Banten.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada rakyat Banten yang telah menyumbangkan suaranya. Ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi kemenangan seluruh rakyat Banten yang menginginkan perubahan,” katanya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi pengajuan permohonan hasil Pilkada serentak 2024. Dia mengingatkan, tenggat pengajuan permohonan hasil Pilkada, 3 hari kerja sejak penetapan dan pengumuman hasil oleh KPU.
“Saat ini belum (ada gugatan). Tergantung kapan penetapan dan pengumuman hasil pilkada,” kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Fajar mengatakan, jumlah permohonan yang masuk di pilkada sebelumnya bakal dijadikan acuan terhadap kemungkinan jumlah gugatan sengketa Pilkada tahun ini.
“Asumsinya 70 persen dari jumlah 545 Pilkada yang digelar,” ujarnya. Pada pelaksanaan Pilkada 2020, MK menangani sebanyak 158 perkara perselisihan hasil Pilkada.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 dilaksanakan mulai Rabu, 27 November dan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024.
Selama periode waktu tersebut, KPU akan mengumumkan perolehan hasil hitung suara (real count) dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia secara berkala.
Hasil yang diumumkan KPU adalah penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara dan pene¬tapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU pro¬vinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu