Saksi Paslon Airin-Ade Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Di 13 Kecamatan
KOTA TANGERANG - Dalam proses rekapitulasi hasil Pilkada 2024 di Kota Tangerang, saksi pasangan calon (paslon) Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di 13 kecamatan.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta, pada Rabu (4/12/2024).
Saksi paslon 01 (Airin-Ade) menduga adanya kecurangan dalam Pilkada 2024.
Tuduhan tersebut mencakup praktik politik amplop, intimidasi, hingga penyalahgunaan wewenang seperti bantuan beras dari negara yang digunakan untuk mendukung paslon Andra Soni-Dimyati secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Ada catatan-catatan yang sudah disampaikan ke kami. Mereka menduga adanya kecurangan, tetapi rapat pleno ini dilakukan secara transparan,” ujar Yudhis.
Meskipun ada keberatan, Yudhis menegaskan bahwa seluruh proses rekapitulasi berjalan terbuka dan transparan.
Setiap catatan keberatan saksi telah dicatat dan akan dibawa ke tahap rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Banten.
"Jika saksi tidak ingin menandatangani hasil rekapitulasi, mereka berhak membuat catatan keberatan, dan catatan itu akan terus kami bawa hingga ke tingkat provinsi," tambahnya.
Anggota PPK Karang Tengah, Ahmad Faiz, menjelaskan bahwa saksi Airin-Ade menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di salah satu TPS karena tuduhan pelanggaran moralitas pilkada.
"Mereka menyebut adanya politik amplop, intimidasi, dan penyalahgunaan bantuan negara untuk memenangkan paslon Andra-Dimyati," kata Faiz dalam rapat pleno di Days Hotel & Suites pada Selasa (2/12/2024).
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu