TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

KPK Tidak Nyerah Buru Harun Masiku

Reporter: AY
Editor: admin
Sabtu, 07 Desember 2024 | 09:01 WIB
4 Foto baru Harun Masiku. Foto : Ist
4 Foto baru Harun Masiku. Foto : Ist

JAKARTA - KPK tak menyerah untuk menangkap tersangka korupsi Harun Masiku yang sudah buron selama hampir lima tahun. Supaya masyarakat mengenal Masiku, KPK menyebarkan 4 foto terbaru mantan caleg PDIP tersebut.

Empat foto tersebut melalui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024). “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tulis Gufron, dalam surat tersebut.

Pada foto pertama, Masiku mengenakan kemeja putih, berkacamata, dan berkumis tipis. Di foto kedua, Masiku mengenakan kaos bertuliskan "Make Smart Choice In Your Life" yang dibalut jaket merah.

Di foto ketiga, Masiku memakai kemeja batik bermotif bunga warna coklat sambil tersenyum tipis. Sedangkan di foto terakhir, Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.

Selain foto, surat tersebut juga dilengkapi KPK dengan menyebutkan ciri-ciri fisik Masiku. Antara lain: tinggi badan 172 cm, rambut hitam, kulit sawo matang, berkacamata, kurus, suara sengau, dan berlogat Toraja/Bugis.

KPK mengharapkan, siapa pun yang menemukan Masiku dapat menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkap bahwa penyebaran surat DPO ini merupakan pembaharuan atas profil Masiku yang pernah diterbitkan pada awal 2020. "Pada daftar pencarian orang tersebut ada update terkait foto terbaru Saudara HM maupun nomor kontak yang bisa dihubungi," jelas Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

Tessa menjelaskan, personel yang menangani kasus Masiku saat ini sudah berganti. Karena itu, diperlukan penyesuaian nomor kontak jika ada laporan yang masuk dari masyarakat. Dia menegaskan, surat ini akan terus berlaku sampai buruannya tertangkap.

DPO itu selesai apabila yang bersangkutan sudah ditangkap. Jadi, tidak ada masa berlakunya," katanya.

Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2019. Suap diberikan melalui perantara, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Wahyu sudah ditangkap KPK dan divonis 7 tahun penjara. Akhir 2023, Wahyu sudah berstatus bebas bersyarat.

Dalam perkembangan kasus Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri. Salah satunya staf pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Melihat KPK yang kesulitan menangkap Masiku, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menggelar sayembara dengan hadiah Rp 8 miliar dari uang pribadinya. Maruarar menyatakan, uang itu bakal diberikan kepada siapa pun yang bisa menangkap Masiku.

“Saya akan kasih bonus bagi yang bisa tangkap Harun Masiku Rp 8 miliar. Dari uang pribadi saya. Supaya semangat, supaya tidak ada di negara ini yang kebal hukum,” ujar politisi yang akrab disapa Ara ini, lewat sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik, yang kemudian viral di media sosial.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit