Transaksi Dengan QRIS Dan Bayar Tol Tidak Kena PPN
JAKARTA - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, transaksi pembayaran elektronik seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini disampaikan Airlangga, di tengah maraknya isu transaksi QRIS kena PPN 12 persen, mulai 1 Januari 2025.
Urusan bahan pokok penting, semuanya tidak kena PPN. Termasuk, turunannya seperti tepung terigu, minyak Kita, dan gula," kata Airlangga di tengah peluncuran EPIC Sale di kawasan Alam Sutera, Tangerang Banten, Minggu (22/12/2024).
"Kemudian yang kedua, payment system. Sekali lagi, payment system. Hari ini, ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Sama seperti debit card dan transaksi yang lain," imbuhnya.
Airlangga juga membeberkan, sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan tidak dikenai PPN. "Kecuali yang khusus, yang nanti akan ditentukan. Jadi, bayar tol pun tidak kena PPN," jelasnya.
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu