TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Transaksi Dengan QRIS Dan Bayar Tol Tidak Kena PPN

Reporter & Editor : AY
Minggu, 22 Desember 2024 | 20:06 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, transaksi pembayaran elektronik seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Hal ini disampaikan Airlangga, di tengah maraknya isu transaksi QRIS kena PPN 12 persen, mulai 1 Januari 2025.

 

Urusan bahan pokok penting, semuanya tidak kena PPN. Termasuk, turunannya seperti tepung terigu, minyak Kita, dan gula," kata Airlangga di tengah peluncuran EPIC Sale di kawasan Alam Sutera, Tangerang Banten, Minggu (22/12/2024).

 

"Kemudian yang kedua, payment system. Sekali lagi, payment system. Hari ini, ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Sama seperti debit card dan transaksi yang lain," imbuhnya.

 

Airlangga juga membeberkan, sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan tidak dikenai PPN. "Kecuali yang khusus, yang nanti akan ditentukan. Jadi, bayar tol pun tidak kena PPN," jelasnya.

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
ePaper Edisi 15 Agustus 2025
Berita Populer
01
Bupati Dewi Masih Bungkam

Pos Banten | 1 hari yang lalu

03
Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia Pagi Tadi

Selebritis | 1 hari yang lalu

04
Refleksi Kepemimpinan Pati yang Antipati

Opini | 1 hari yang lalu

10
Merdeka Jiwa Merdeka Kota

Opini | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit