Kondisi Terkini Predator Seks RS Yang Di-Bully Di Penjara Inggris
INGGRIS - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan penjelasan mengenai kondisi terkini Reynhard Sinaga (RS), WNI predator seks yang dilaporkan mengalami tekanan psikis lantaran menjadi korban perundungan dari rekannya sesama napi di penjara HMP Wakefield.
RS saat ini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup, karena melakukan 159 pelanggaran seks, termasuk pemerkosaan terhadap 136 pemuda semasa menjadi mahasiswa di Manchester dalam periode 2015-2017.
"KBRI sudah menjalin kontak, baik dengan RS secara langsung atau dengan pihak otoritas penjara. Secara umum, kondisi RS baik, tapi dia memang mengalami tekanan psikis," kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Judha Nugraha di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Soal foto babak belur Reynhard di tahanan yang saat ini viral, Judha memastikan, itu bukanlah foto terbaru. Itu adalah foto lama Reynhard, saat menjadi korban perundungan para napi HMP Wakefield pada tahun 2023.
Asal tahu saja, penjara HMP Wakefield yang beken dengan julukan Monster Mansion merupakan tempat berkumpulnya para penjahat seksual.
"Tidak ada laporan kekerasan yang diterima pada Juli 2024. Yang terjadi adalah kekerasan pada Juli 2023, bukan 2024. Tidak ada kekerasan di tahun 2024," papar Judha.
Judha menambahkan, pihak penjara juga telah melakukan welfare check terhadap kondisi Reynhard di penjara. Pihak penjara juga telah meminta pria kelahiran 19 Februari 1983 itu, untuk menghubungi keluarganya di Indonesia.
"RS sudah dua kali menghubungi keluarganya di Indonesia," ujar Judha.
Sekadar kilas balik, dalam empat persidangan terpisah, Reynhard dinyatakan bersalah atas 136 dakwaan perkosaan, delapan upaya perkosaan, dan 14 serangan seksual.
Saat menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard di pengadilan Manchester, Hakim Suzanne Goddard menggambarkan pria tersebut sebagai predator seksual setan, sekaligus monster.
Kasus Reynhard diajukan ke Mahkamah Banding oleh Kejaksaan Agung karena hukumannya dianggap terlalu ringan.
Hukuman awal menetapkan Reynhard harus dibui selama setidaknya 30 tahun, sebelum mendapat peluang untuk mengajukan pembebasan. Namun, Mahkamah Banding meningkatkan hukuman minimal Reynhard menjadi 40 tahun.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu