TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Dorong Penerapan Kurikulum Muatan okal

Reporter & Editor : Redaksi
Jumat, 27 Desember 2024 | 08:00 WIB
Ist.
Ist.

TANGERANG-Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten, mendorong seluruh sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menerapkan kurikulum muatan lokal bahasa daerah mulai tahun ajaran 2024/2025. Langkah ini bertujuan untuk melestarikan budaya lokal serta memberikan pemahaman lebih mendalam kepada siswa mengenai identitas dan sejarah Kabupaten Tangerang.

 

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Mas Iman menyampaikan, sekarang banyak yang tidak memahami Tangerang, termasuk siapa tokoh dan pejuangnya. “Nah, penting untuk diberikan pengetahuan kepada generasi muda. Karena itu, kami merekomendasikan adanya kurikulum muatan lokal bahasa daerah,” ungkapnya, kemarin.

 

Ia juga menerangkan, penerapan tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga bahasa lokal yang kini semakin terancam punah. “Kami mendorong agar ada kewajiban penggunaan bahasa daerah setidaknya satu hari dalam seminggu di lingkungan sekolah. Hal ini akan mendukung upaya melestarikan bahasa lokal,” ucapnya.

 

Ketua Bidang Litbang Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Komaruzzaman menjelaskan, ada tiga bahasa lokal yang menjadi prioritas dalam pengembangan kurikulum itu, yaitu Bahasa Sunda Banten, Bahasa Jawa Banten dan Bahasa Betawi. “Tiga bahasa tersebut akan menjadi basis utama dalam kurikulum muatan lokal, sehingga generasi mendatang dapat mengenali dan menggunakan bahasa daerah sebagai identitas budaya,” tuturnya.

 

Selain kurikulum bahasa daerah, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang pun merekomendasikan pengembangan kurikulum kaligrafi. Itu didasarkan pada keberadaan Kampung Lengkong Kyai yang dikenal sebagai pusat kaligrafi di Indonesia.

 

“Kami mengusulkan supaya pemerintah daerah mendirikan sekolah kaligrafi di Lengkong Kyai sebagai bentuk apresiasi terhadap potensi lokal,” jelasnya.

 

Sementara sebagai upaya meningkatkan pendidikan agama, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang tengah berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerapkan kebijakan jam belajar masyarakat.

 

Program ini mencakup aturan bahwa siswa usia sekolah dilarang keluar rumah antara pukul 19.30 hingga 20.30 WIB, waktu yang didedikasikan untuk mengaji dan belajar. “Kami mendorong kebijakan tersebut sebagai komitmen bersama untuk menciptakan generasi muda yang berakhlak mulia dan unggul,” pungkasnya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pelestarian budaya lokal dan penguatan nilai-nilai agama di Kabupaten Tangerang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit