Buntut Kasus Pemerasan Warga Malaysia, Dua Oknum Polisi Didemosi
JAKARTA - Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap dua terduga pelanggar dalam kasus pemerasan acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi terhadap kedua oknum tersebut.
Pelanggar pertama adalah Iptu SM yang saat ini menjabat Bhayangkara Administrasi Penyelia Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Iptu SM terbukti melakukan pemerasan.
“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (3/1/2025).
Erdi menjelaskan, Iptu SM pun dikenai Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi kode etik Polri.
Putusan sidang KKEP, pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas Erdi.
Selain sanksi etika berupa permintaan maaf, Iptu SM diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Iptu SM juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempa khusus selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Sanski administrasi berikutnya berupa demosi selama 8 tahun di lua fungsi penegakan hukum,” tutur Erdi.
Kemudian terhada pelanggarkedua, yakni Brigadir F, yang menjabat Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sama halnya denga Iptu SM, Brigadir F juga terbukti meminta sejumlah imbalan untuk pembebasan warga yang ditangkap.
Brigadir F pun dikenai Pasa 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 12 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Putusan sidang KKE terhadap terduga pelanggar Brigadir F yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ungkap Erdi.
P
Kemudian untuk sanksi etika berikutnya Brigadir F diberi kewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Brigadir F juga dikenakan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Ppp0pa
“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” tegas Erdi.
Erdi pun menyampaikan atas keputusan dari sidang komisi kode etik Polri ini, kedua terduga pelanggar menyatakan banding.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.
Olahraga | 6 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 jam yang lalu