TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Buntut Kasus Pemerasan Warga Malaysia, Dua Oknum Polisi Didemosi

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:21 WIB
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto memberikan keterangan pers Kamis (2/1). Foto: Ist
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto memberikan keterangan pers Kamis (2/1). Foto: Ist

JAKARTA - Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap dua terduga pelanggar dalam kasus pemerasan acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi terhadap kedua oknum tersebut.

 

Pelanggar pertama adalah Iptu SM yang saat ini menja­bat Bhayangkara Administrasi Penyelia Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Iptu SM terbukti melakukan pemerasan.

“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (3/1/2025).

 

Erdi menjelaskan, Iptu SM pun dikenai Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi kode etik Polri.

 

Putusan sidang KKEP, pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelang­gar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas Erdi.

 

Selain sanksi etika berupa permintaan maaf, Iptu SM di­wajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Iptu SM juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempa khusus selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

 

Sanski administrasi berikut­nya berupa demosi selama 8 tahun di lua fungsi penegakan hukum,” tutur Erdi.

 

Kemudian terhada pelanggarkedua, yakni Brigadir F, yang menjabat Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sama halnya denga Iptu SM, Brigadir F juga terbukti meminta sejumlah imbalan untuk pembe­basan warga yang ditangkap.

Brigadir F pun dikenai Pasa 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat  huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 12 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

“Putusan sidang KKE terh­adap terduga pelanggar Brigadir F yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ungkap Erdi.

P

Kemudian untuk sanksi etika berikutnya Brigadir F diberi kewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Brigadir F juga dikenakan sanksi administrasi berupa pen­empatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

Ppp0pa

“Mutasi bersifat demosi se­lama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” tegas Erdi.

Erdi pun menyampaikan atas keputusan dari sidang komisi kode etik Polri ini, kedua terduga pelanggar menyatakan banding.

“Atas putusan tersebut pe­langgar menyatakan banding,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit