Parpol Nonparlemen Gembira, PT 20 Persen Dihapus
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold (PT) 20 persen disambut gembira partai-partai nonparlemen. Di antaranya, Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Partai Buruh termasuk yang paling berbahagia, mereka sudah ancang-ancang akan mengusung jagoan sendiri di Pilpres 2024. Syarat parpol peserta Pemilu 2024 dapat mengusulkan calon, membuat partai ini memiliki hak yang sama untuk mengajukan Capres-Cawapres 2029.
“Nanti dalam Rakernas pada tanggal 10 Februari 2025 kami akan memutuskan calon yang akan kami usung” kata Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli saat konfrensi pers di Menteng, Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Mereka adalah, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna.
MK menghapus syarat ambang batas preshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, pada Kamis (2/1/2024).
Perindo juga menyambut baik. Partai pimpinan Angela Tanoesoedibjo ini menganalogikan sebagai kemenangan rakyat Indonesia. Pasalnya, keputusan ini semakin membuak ruang untuk berdemokrasi.
“Ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam keterangannya di Jakarta.
Politisi asal Bandung, Jawa Barat ini mengapresiasi dan menyambut baik putusan MK tersebut. Dia juga menyebut putusan MK soal preshold menjadi langkah besar untuk memperkuat demokrasi.
Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan itu. MK telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," pungkasnya.
Selain itu, penghapusan preshold membuka kesempatan Perindo mengajukan calon presiden yang berkualitas, meskipun saat ini masih menjadi partai nonparlemen.
"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” ungkapnya.
Namun, masih terdapat pekerjaan rumah yaitu dengan memastikan DPR RI periode 2024-2029 dapat menyusun revisi Undang-Undang Pemilu yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tersebut.
Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, dan memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," pungkasnya.
Penjabat (Pj) Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid menilai, putusan MK ini menandakan MK mendengarkan aspirasi rakyat. “Alhamdullilah kami anggap ini capaian demokrasi yang luar biasa,” ujar Fahri.
Olahraga | 6 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 4 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu