TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Parpol Nonparlemen Gembira, PT 20 Persen Dihapus

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:54 WIB
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli. Foto : Ist
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli. Foto : Ist

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold (PT) 20 persen disambut gembira partai-partai nonparlemen. Di antaranya, Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

 

Partai Buruh termasuk yang paling berbahagia, mereka sudah ancang-ancang akan mengusung jagoan sendiri di Pilpres 2024. Syarat parpol peserta Pemilu 2024 dapat mengusulkan calon, membuat partai ini memiliki hak yang sama untuk mengajukan Capres-Cawapres 2029.

“Nanti dalam Rakernas pa­da tanggal 10 Februari 2025 kami akan memutuskan calon yang akan kami usung” kata Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli saat konfrensi pers di Menteng, Jakarta, Jumat (3/1/2024).

 

Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Mereka adalah, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna.

 

MK menghapus syarat am­bang batas preshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, pada Kamis (2/1/2024).

Perindo juga menyambut baik. Partai pimpinan Angela Tanoesoedibjo ini menganalogi­kan sebagai kemenangan rakyat Indonesia. Pasalnya, keputusan ini semakin membuak ruang untuk berdemokrasi.

 

“Ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam keterangannya di Jakarta.

 

Politisi asal Bandung, Jawa Barat ini mengapresiasi dan menyambut baik putusan MK tersebut. Dia juga menyebut putusan MK soal preshold men­jadi langkah besar untuk mem­perkuat demokrasi.

 

Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putu­san itu. MK telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menja­ga konstitusi kita," pungkasnya.

Selain itu, penghapusan preshold membuka kesempatan Perindo mengajukan calon presiden yang berkualitas, meskipun saat ini masih menjadi partai nonpar­lemen.

 

"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik ha­rus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” ungkapnya.

Namun, masih terdapat pe­kerjaan rumah yaitu dengan memastikan DPR RI periode 2024-2029 dapat menyusun revisi Undang-Undang Pemilu yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tersebut.

 

Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, dan memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," pungkasnya.

 

Penjabat (Pj) Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid menilai, putu­san MK ini menandakan MK mendengarkan aspirasi rakyat. “Alhamdullilah kami anggap ini capaian demokrasi yang luar biasa,” ujar Fahri.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit