TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pengusaha Bicara PPN 12 Persen, Kebutuhan Negara Terpenuhi, Kepentingan Rakyat Juga Terjaga

Reporter & Editor : AY
Minggu, 05 Januari 2025 | 09:36 WIB
Ketua Dewan Pembina KADIN Arsjad Rasjid. Foto : Ist
Ketua Dewan Pembina KADIN Arsjad Rasjid. Foto : Ist

JAKARTA - Kalangan pengusaha bersuara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah. Bagi pelaku usaha, PPN 12 persen untuk barang mewah tidak mempengaruhi rakyat kecil. Sementara kebutuhan negara dalam penambahan pemasukan dari sektor pajak bisa terpenuhi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa mengapresiasi langkah yang diambil Prabowo. Menurutnya, hal ini menciptakan keseimbangan di masyarakat.

Dengan hanya menyasar barang dan jasa mewah, kebijakan ini diprediksi tetap menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Dampak lainnya, kata dia, PPN 12 persen ini memberikan kepastian dan keadilan bagi sektor usaha.

 

Ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat, serta pelaku usaha. Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” urai Handaka.

 

Bagi dunia usaha, masa transisi tiga bulan yang ditetapkan Pemerintah juga sangat bijak. Khususnya, memberikan waktu bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.

Sosialisasi teknis yang akan dilakukan Pemerintah bersama asosiasi sektoral juga diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar. Kata Handaka, sejumlah asosiasi pengusaha happy dengan keputusan ini. Mereka bahkan mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

 

Menurutnya, dialog antara Pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Sehingga memperkuat daya saing industri, dan mendorong perekonomian nasional.

 

Ketua Dewan Pembina Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengapresiasi keputusan ini. Pujian ini diberikan lantaran Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha.

Kata Arsjad, aturan yang dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 ini menjadi langkah strategis yang akan menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah. “Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif. Sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ulas Arsjad.

 

Kadin Indonesia sejak menjelang akhir tahun 2024 telah menyampaikan masukan kepada Pemerintah. Khususnya meminta pengkajian ulang atas rencana kenaikan PPN 12 persen.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta mengakui, dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

 

Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan,” ucap Suryadi.

 

Ia meminta kepada seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli. Sesuai dengan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.

 

Dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting. Khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.

 

Kadin sebagai mitra Pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif. Tentunya, untuk mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani meyakini, keputusan ini memberi ruang bagi dunia usaha untuk mendorong aktivitas ekonomi. Tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.

 

Dari perspektif bisnis, Shinta memandang, langkah ini memberi kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025. Terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen.

 

Meski begitu, Shinta mengingatkan akan sosialisasi yang jelas dan terperinci. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen di lapangan.

 

Dalam jangka panjang, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif. Sekaligus memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Shinta.

 

Apindo juga berharap Pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada. Sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak.

 

Seperti diketahui, PPN 12 persen untuk kategori barang mewah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Keputusan itu diumumkan langsung Presiden Prabowo yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (32/1/2025).

 

Dalam konfrensi persnya, Prabowo memastikan bahwa PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah yang biasa dirasakan konglomerat. Tepatnya barang yang masuk daftar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau dikenal dengan luxury tax.

 

Barang dan jasa yang tidak termasuk luxury tax akan tetap dikenakan tarif 11 persen. “Yakni tetap, sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” urai Prabowo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

 

Adapun barang dan jasa yang selama ini terbebas dari pajak masih tetap berlaku. Barang dan jasa ini menyangkut hajat hidup orang banyak atau biasa kita kenal dengan kebutuhan pokok.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit