Yusri Ceramahin DPR Yang Mau Batasi Jumlah Capres
JAKARTA - Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra ceramahi DPR yang mau batasi jumlah capres pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Presidential Threshold (PT) 20%. Yusril pastikan putusan MK itu final dan mengikat, jadi tidak mungkin buat aturan baru pembatasan jumlah capres.
Wacana pembatasan jumlah capres disampaikan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Menurut dia, DPR tidak ingin jumlah capres terlalu banyak,sehingga menyebabkan kontraproduktif bagi kualitas demokrasi di Indonesia.
“Kami memahami putusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. Kami akan membicarakannya dengan Pemerintah terkait tindak lanjut putusan MK,” ujar Rifqinizamy, Jumat (3/1/2025).
Menurut Rifqi, inti dari putusan MK itu berisi dua hal, yaitu mengenai penghapusan PT dan mempersilakan DPR dan Pemerintah untuk membentuk norma baru. Karenanya, perlu rekayasa konstitusi agar norma yang dirancang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak menimbulkan liberalisasi demokrasi atas sistem presidensial yang kini terjadi.
Rencananya, pembahasan antara DPR dan Pemerintah tentang ketentuan jumlah capres akan digelar setelah masa reses di awal 2025. Masa Reses I Tahun Sidang 2024-2025 DPR telah dimulai sejak 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Dia meyakini akan ada banyak ide dan gagasan untuk membatasi jumlah capres. Dia menyebut, proses revisi UU Pemilu masih panjang.
Menurut dia, semua masukan yang ada akan ditampung dan dirumuskan di Panja dengan harmonisasi akhir bersama MK. “Karena pasti akan banyak konsep dan gagasan, proses masih panjang paling tidak ada setahun ini untuk melakukan kolaborasi ide,” ujarnya, Sabtu (4/1/2025).
Mendengar wacana itu, Menko Yusril mengaku heran dengan sikap DPR. Menurut dia, putusan MK itu mengikat. “Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres. Toh, MK sudah membatalkan presidential threshold,” kata Yusril, Sabtu (4/1/2025).
Lagipula, sambung Yusril, MK mempersilakan partai politik untuk berkoalisi dalam mencalonkan capres. Sekalipun, tiap parpol bisa mengusung jagoannya sendiri.
Menurut Yusril, yang seharusnya dibatasi adalah gabungan parpol. Jangan sampai ada gabungan parpol yang mendominasi Pilpres. Hal ini, kata Yusril, sesuai dengan panduan dari putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Dia kemudian mencontohkan apabila 19 dari 20 parpol yang ada berkoalisi mengusung satu pasangan calon. “Ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidak mendominasi seperti dikatakan MK,” ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
KPU Siap Jalankan Putusan MK
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan MK mengenai penghapusan PT. KPU siap menerima berapa pun jumlah pasangan capres yang diusulkan.
Putusan MK sejak diucapkan oleh hakim MK, maka bersifat erga omnes atau final and binding,” katanya kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
Untuk diketahui, MK menghapuskan PT 20 persen. Menurut MK, PT bertentangan dengan konstitusi.
Dengan putusan ini, setiap partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan capres. Hal ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025).
Putusan ini dibacakan langsung Ketua MK yang menjadi pimpinan sidang, Suhartoyo, terkait gugatan uji materiil yang diajukan empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia dkk. Adapun materi yang digugat adalah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu