Pagar Bambu 30 km Di Pantai Tangerang, Tiba-tiba Ada Kelompok Nelayan Ngaku sebagai Pelaku
TANGERANG - Kasus pemagaran laut yang membentang 30 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, terus jadi sorotan. Di saat Pemerintah sedang mencari siapa di balik kasus ini, tiba-tiba saja muncul kelompok nelayan yang mengaku sebagai pelaku pemagaran tersebut.
Kelompok nelayan tersebut tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Tangerang, Banten. Mereka mengaku sebagai pembuat pagar laut, yang dilakukan secara swadaya. Tidak ada yang mendanai.
"(Total biaya) saya belum sampai ke situ ya. Saya hanya coba memberikan informasi, gitu kan," kata Koordinator JRP, Sandi Martapraja, di Tangerang, Senin (13/1/2025).
Sandi mengklaim, tujuan pembangunan pagar laut itu untuk memitigasi bencana tsunami dan abrasi. Menurutnya, tanggul laut dengan struktur fisik memiliki fungsi cukup penting dalam menahan potensi bencana seperti abrasi. Kata dia, pagar laut dapat mengurangi dampak gelombang besar, melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai, dan merusak infrastruktur.
Bila kondisi tanggul laut baik, maka area sekitar pagar bambu dan di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan," ucapnya.
Dengan kondisi itu, lanjut dia, dapat memberikan peluang ekonomi baru dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat. Tambak ikan di dekat tanggul dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang.
"Tanggul-tanggul ini dibangun oleh inisiatif masyarakat setempat yang peduli terhadap ancaman kerusakan lingkungan,” ungkapnya.
Menyikapi klaim tersebut, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menerangkan bahwa pihaknya sedang dalam tahap investigasi mengumpulkan berbagai informasi termasuk temuan-temuan di lapangan mengenai pagar laut tersebut.
Mohon bersabar sampai kami selesai melakukan investigasi secara menyeluruh, agar tidak simpang siur," ujar Doni, kepada Redaksi, Senin (13/1/2025).
Dari sisi aparat hukum, Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) menyatakan siap mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menangani pemagaran laut tersebut. Langkah ini termasuk membantu membongkar pagar bambu itu.
“Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta backup dari Polairud, kami siap membantu,” ungkap Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Irjen Mohammad Yassin Kosasih, Senin (13/1/2025).
Yassin menerangkan, saat ini KKP telah mengambil langkah awal dengan menyegel aktivitas pemagaran laut tersebut. Namun, sejauh ini Polri belum menerima permintaan resmi dari KKP untuk turun tangan.
Kami juga belum menerima laporan dari masyarakat terkait pemagaran ini. Apabila diperlukan, kami siap bersinergi dengan KKP untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.
Sementara, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah melayangkan somasi terbuka ke pihak yang membuat pagar laut tersebut. Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan pemagaran ini telah menyebabkan sejumlah dampak negatif mulai dari mengganggu aktivitas nelayan tradisional di sekitar lokasi, hingga melanggar hak akses publik atas laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara bebas dan adil.
Dia menilai, pemagaran itu juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan. "Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini," kata Gufroni, dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Gufroni pun mengancam, apabila dalam 3x24 jam tidak ada tindakan pencabutan, mereka akan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum. Pihaknya juga akan mengambil langkah hukum lain, baik secara administratif maupun perdata. "Guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan," tegasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 13 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Pos Tangerang | 17 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu