Selain Di Tangerang, Pemagaran Laut Terjadi Juga Di Bekasi
TANGERANG - Pemagaran laut tidak hanya terjadi di Tangerang. Di Bekasi juga ada. Pelaku pemagaran laut di Bekasi sudah disurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, identitasnya masih dirahasiakan.
Pemagaran laut di Bekasi membentang sepanjang 8 kilometer, di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya. Memang tak sepanjang di Tangerang, yang mencapai 30 kilometer, tapi pemagarannya lebih kokoh dan dibuat menyerupai tanggul.
Pemagaran dilakukan dengan menggunakan ribuan batang bambu berukuran sedang. Banbu ditancapkan di dua sisi dengan lebar sekitar 2 meter. Di tengah-tengah pagar itu diisi tanah sehingga membentuk seperti tanggul. Di lokasi, terdapat sejumlah ekskavator yang sedang mengeruk pasir di dasar laut, untuk kemudian diletakkan pada pagian tengah pagar banbu itu.
Menanggapi kejadian ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara. KKP menyatakan telah mengetahui pelaku pemagaran laut di Bekasi. Pelaku sudah disurati Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Pada 19 Desember lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu, sembari saat ini kami masih melakukan pendalaman,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, Selasa (14/1/2025).
Doni menerangkan, KKP telah mendapat laporan tentang pemagaran itu sejak 2024. Laporannya bukan cuma datang dari masyarakat, melainkan juga dari pihak pemanfaatan ruang laut lain yang sudah memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). "Mereka keberatan dengan kegiatan tersebut,” tambah Doni.
Doni memastikan, KKP akan menindak tegas pelaku pemagaran itu. "Dengan kami bersurat, artinya proses penegakan hukum sudah berjalan. Penegakkan hukum itu kan ada tahapan-tahapan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Doni belum bisa mengungkap identitas spesifik dari perusahaan pemilik pagar laut tersebut. Alasannya, proses penyelidikan masih berlangsung. "Nanti ada tahapan lain kita buka pemiliknya,” janji Doni.
Dia kembali menegaskan, KKP selalu memastikan tata kelola pemanfaatan ruang laut dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan demi menjaga kelestarian ekosistem serta kepentingan masyarakat luas.
Pagar Laut di Tangerang Sudah Disegel
Sedangkan untuk pemagaran laut di Tangerang, KKP sudah melakukan penyegelan. Namun, untuk pelakunya, sampai saat ini masih belum diketahui.
"Kami sedang dalam tahap investigasi, mengumpulkan berbagai informasi termasuk temuan-temuan di lapangan," ucap Doni.
Sejauh ini, memang ada kelompok nelayan yang mengatasnamakan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Tangerang, mengklaim sebagai pembuat pagar itu. Namun, klaim mereka diragukan banyak pihak. Termasuk oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti.
Eli tak percaya dengan pengakuan JRP bahwa pemagaran itu untuk mencegah abrasi. "Semua orang bisa mengklaim seperti itu. Tinggal kita sama-sama membuktikan. Jadi buktikan aja," ucapnya.
Eli menuturkan, DKP Banten berpegang teguh pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043, untuk pemanfaatan ruang laut dan zonasinya. Pagar laut di Tangerang melewati beberapa zona yakni zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, zona pelabuhan perikanan, zona pelabuhan, dan zona pariwisata.
Karena hal itu, pihaknya akan segera mencabut pagar laut tersebut. "Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pencabutan pagar laut tersebut, sembari mengidentifikasi masalahnya," jelas Eli.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 5 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu