TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Nanang Gimbal si Tersangka Pembunuh Sandy Irawan Kini Berbaju Tahanan, Mengaku Sakit Hati

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Kamis, 16 Januari 2025 | 11:58 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Nanang "Gimbal" Irawan, tersangka kasus pembunuhan artis Sandy Permana, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025). 

 

Pada kesempatan tersebut, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan motif dari pelaku yang beraksi pada Minggu (12/1) lalu. Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengaku sakit hati dengan korban. 

 

"Motif pelaku atau tersangka melakukan perbuatan tersebut, disebabkan karena tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis dan korban melakukan atau meludah ke arah pelaku," ungkap Wira. 

 

Tersangka kemudian langsung menusuk korban yang sedang berada di atas motor. Korban ditusuk pada bagian perutnya sebanyak dua kali. 

 

"Modus operandi adalah tersangka menusuk bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor," jelasnya.

 

 Aktor "Mak Lampir" tersebut berupaya untuk bertahan dengan menangkis serangan dari tersangka. Sandy juga sempat terlihat berkelahi dengan tersangka. 

 

"Lalu Tersangka tetap berusaha melukai korban dengan cara menusuk kembali ke pelipis kiri korban sebanyak satu kali, menusuk kepala korban sebanyak satu kali, menusuk dada korban sebanyak satu kali, menusuk leher kiri korban sebanyak satu kali," lanjut Wira. 

 

Setelah sempat melarikan diri hingga merubah penampilannya, pihak kepolisian berhasil mengamankan Nanang di Karawang pada Rabu (16/1) kemarin. Nanang pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

 

Akibat perbuatannya, Nanang terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 16 Januari 2025
Berita Populer
01
Honorer Nakes Bakal Demo

Pos Banten | 2 hari yang lalu

02
Cuaca Kota Tangerang Selasa (14/1) Hujan Atau Panas?

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

03
Ronald Araujo Akan Dilepas Barcelona

Olahraga | 11 jam yang lalu

04
Ratusan Honorer Mengadu Nasib Ke Dewan

Pos Banten | 9 jam yang lalu

05
Liga Voli Putri Korsel

Olahraga | 1 hari yang lalu

06
Laga NBA, Indiana Pacers Hentikan Cavaliers

Olahraga | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit