TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tim Ben-Pilar Bawa 5 Pengacara Ke MK

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Tangsel

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 17 Januari 2025 | 07:45 WIB
Ketua Tim Pemenangan Benyamin-Pilar, Badrussalam.
Ketua Tim Pemenangan Benyamin-Pilar, Badrussalam.

SERPONG-Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 pada Jumat (17/1). Tim pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, menyiapkan lima pengacara. 

 

 Agenda sidang hari ini yakni, mendengar tanggapan dari pihak pasangan Benyamin-Pilar sebagai pihak terkait. Diketahui, sengketa Pilkada Kota Tangsel  dalam Perkara Nomor: 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, pihak pemohon Ruhamaben-Shinta menyampaikan adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masif di Pilkada Tangsel 2024.

 

 “Besok (hari ini, red) sidang lanjutan, dan kami dari pihak terkait akan menyampaikan bantahan atas gugatan dari pihak pemohon di sengketa ini,” terang Ketua Tim Pemenangan Benyamin-Pilar, Badrusalam ketika dikonfirmasi, Kamis (16/1).

 

 Dia menerangkan, sudah menyiapkan lima pengacara handal untuk membantah semua tudingan pasangan Ruhama-Shinta. 'Karena apa yang menjadi materi gugatan itu tidak benar semuanya,” tambah Badrus.

 Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, apa yang menjadi materi gugatan tersebut sebagian telah diselesaikan di tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, dan tidak terbukti adanya pelanggaran.

 

 “Jadi sebenarnya itu, sebagian perkara gugatan itu sudah selesa di tingkat Bawaslu, dan tidak ada pelanggaran atau terbukti tidak ada pelanggaran. Jadi kami siap menghadapi sidang nanti,” paparnya.

 Diberitakan sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Ruhama-Shinta, Busyraa mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ben-Pilar secara  terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa pelibatan ASN.

 

Pelanggaran TSM yang dilakukan Ben-Pilar tersebut akhirnya berdampak pada perolehan hasil Pilkada Tangsel, utamanya perolehan hasil suara pasangan Ruhama-Shinta.

 Selanjutnya, Busyraa mendalilkan Benyamin Davnie menggunakan pengaruhnya sebagai Wali Kota untuk memobilisasi dan memanfaatkan perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RBB). Hal ini untuk mempengaruhi pilihan pemilih dari unsur ASN. 

 

 “Salah satu kegiatannya terjadi pada 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan,” jelasnya.

 Selain itu, Busyraa mengungkapan, bahwa Ben-Pilar telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Tangsel Terang Tahun Anggaran 2024 dengan cara memasang foto pasangan Benyamin-Pilar di setiap penerangan jalan umum yang masuk dalam program Tangsel Terang.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 17 Januari 2025
Berita Populer
01
Ronald Araujo Akan Dilepas Barcelona

Olahraga | 1 hari yang lalu

03
Ratusan Honorer Mengadu Nasib Ke Dewan

Pos Banten | 1 hari yang lalu

04
05
Liga Voli Putri Korsel

Olahraga | 2 hari yang lalu

09
Ketua KPRI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Pos Banten | 6 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit