Pemkot Targetkan Rp 648 M Dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
SERPONG-Terhitung mulai 5 Januari lalu, penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai diberlakukan. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemkot Tangsel targetkan pendapatan pajak menjadi Rp 648 miliar.
Diketahui, opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melalui pemberlakuan ini, maka opsen atau bagian tertentu dari penerimaan pajak akan didistribusikan ke Pemerintah Daerah. Sebelumnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor dikelola sepenuhnya oleh provinsi.
"Opsen ini sudah berlaku mulai Januari, tepatnya pada tanggal 5 Januari kemarin. Namun, kami masih dalam tahap sinkronisasi dan pengujian data, khusus untuk opsen PKB dan BBNKB sendiri ditargetkan mencapai Rp 648 miliar," ungkap Rahayu Saketi, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel.
Rahayu juga menjelaskan, bahwa dengan mekanisme baru ini, setoran pajak dari wajib pajak langsung dipecah secara otomatis ke rekening kas umum daerah (RKUD) masing-masing kabupaten/kota.
"Sekarang, pembayaran pajak langsung di-split ke daerah. Tapi, untuk data opsen di Tangsel sendiri, kami belum bisa merekap sepenuhnya karena masih dalam tahap uji coba sistem," tandasnya.
Ia menerangkan, total target pendapatan pajak tahun ini, setelah ada opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp 2,548 triliun dari target keseluruhan sebelumnya Rp 2,049 triliun dengan realisasi mencapai Rp 2,093 triliun atau sekitar 104,68% dari target," ujar Rahayu.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu