TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bapenda Kota Serang Rancang Kebijakan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak bagi ASN

Reporter & Editor : Redaksi
Selasa, 03 November 2026 | 20:18 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Wahyu Nurjamil. (Dok. Bapenda Kota Serang)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Wahyu Nurjamil. (Dok. Bapenda Kota Serang)

SERANG -  Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai merancang langkah untuk meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Salah satu upaya yang tengah dikaji adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan dinas maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

Kepala Bapenda Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan arahan pimpinan sebagai upaya membangun kesadaran dan kedisiplinan ASN dalam membayar pajak.

 

Menurutnya, kepatuhan pajak perlu dimulai dari lingkungan aparatur pemerintahan sebelum mendorong masyarakat secara lebih luas untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

“Berdasarkan arahan pimpinan, kami sedang mencoba merangkai kepatuhan pajak yang dimulai dari ASN. Jadi, apabila ditemukan mobil-mobil dinas ataupun PBB para ASN yang belum dibayar, maka akan dilakukan penundaan TPP,” ujar Wahyu Nurjamil, Selasa (3/11/2026).

 

Ia menjelaskan, langkah tersebut diarahkan untuk memastikan ASN menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, kesadaran membayar pajak diharapkan dapat tumbuh dari lingkungan internal pemerintahan.

 

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Serang dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

 

Melalui langkah tersebut, Bapenda berharap ASN dapat lebih disiplin dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya, baik terkait pajak kendaraan dinas maupun PBB.

 

Meski demikian, mekanisme penerapan penundaan TPP tersebut masih perlu dirumuskan lebih lanjut agar pelaksanaannya memiliki dasar dan prosedur yang jelas.

 

Pemkot Serang diharapkan dapat menjadikan langkah ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola perpajakan daerah sekaligus mendorong terciptanya budaya taat pajak di kalangan aparatur pemerintahan.(adv)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit