Aktivis Desak Pembangunan Gudang Semen Ditutup
Diduga Tak Kantongi Izin
PANDEGLANG - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup pembangunan gudang semen di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Sebab, proyek pembangunan yang dilaksanakan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui PT Anugerah Alfa Omega itu, diduga tak kantongi izin.
Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan, pembangunan gudang semen yang ada di Kecamatan Koroncong harus segera ditutup. “Kami minta segera ditutup, karena pembangunan gudang semen itu diduga tidak mengantongi izin,” kata Entis, Rabu (22/1).
Seharusnya kata Entis yang disapa akrab Tayo ini, pihak Satpol PP Kabupaten Pandeglang mengambil langkah cepat dan tegas untuk melakukan penutupan. Apalagi tegas dia, pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang telah memberikan pernyataan belum ada izinnya.
“Sudah sangat jelas tak berizin, Satpol PP segera menyegel dan melakukan penutupan operasi pekerjaannya. Harus tegas donk, jangan malah dibiarkan bebas,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, pembangunan gudang belum memiliki izin serta PBG (Persetujuan Bangun Gedung) dari Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, haram hukumnya.
“Sebelum ada izin dan PBG, maka tidak dihalalkan melakukan pengerjaan. Jelas melanggar Perundang-Undangan yang berlaku, haram hukumnya dilaksanakan,” kecamnya.
Padahal melalui PBG itulah potensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Maka katanya lagi, jangan dibiarkan, terlebih pembangunan gudang semen juga dikeluhkan oleh warga setempat.
“Bagaimana pertanggungjawaban terhadap masyarakat sekitar dan bagaimana bagi Pemkab Pandeglang. Boro-boro mau meningkatkan PAD yang ada malah dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan tidak berizin di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Selain itu, dia juga mendesak pihak
DPMPTSP harus sigap melakukan penyegelan. Tak ketinggalan Ia juga menyinggung Anggota DPRD Pandeglang agar bersikap.
“DPMPTSP harus tegas melakukan penyegelan, dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang harus menjalankan fungsi controlling terhadap perusahaan ilegal di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Terpisah, Jabatan Fungsional pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang Adi Wahyudi membenarkan, pihaknya belum mengeluarkan izin pembangunan gudang semen.
“Jadi gudang semen yang di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong itu tidak berizin. Karena memang kita tidak pernah mengeluarkan izin,” ungkapnya.
Harusnya jelas dia, setiap pelaksanaan pembangunan sudah memiliki PBG terlebih dahulu, karena kalau sudah terbit PBG berarti sudah menempuh proses perizinan dan sudah berkontribusi terhadap PAD.
“Kalau PBG keluar berarti sudah membayar retribusi, untuk yang gudang semen ini belum memberikan kontribusi terhadap PAD karena memang tidak berizin,” tegasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin menyatakan, pihaknya akan memanggil pemilik gudang semen. “Nanti saya panggil dan peringatkan. Kalau benar, biar diurus perizinannya,” katanya.
Salah seorang yang mengaku sebagai petugas keamanan PT Anugerah Alfa Omega, Apud mengaku, dirinya hanya bekerja sebagai petugas keamanan.
“PT Anugerah Alfa Omega ini sebagai kontraktor pelaksana mendirikan gudang semen untuk digunakan PT Indocement yang dari Bogor,” katanya.
Menurutnya, kalau bangunan sudah selesai, maka akan diserahkan kepada PT Indocement. Jadi katanya, tempat ini hanya sebagai transit. “Tempat penyimpanan semen, dan paling nanti aktivitas bongkar muat semen,” katanya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu