TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Benarkah Pendapatan Driver Ojol Dipotong 30 Persen?

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:22 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Muncul keluhan dari pengemudi ojek online (ojol), bahwa kenaikan potongan aplikasi bagi driver atau pengemudi, mencapai 30 persen.

 

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono.

 

Pria yang biasa disapa Igun ini menyebutkan, terjadi pelanggaran aturan Kementerian Perhubungan yang diduga dilakukan perusahaan-perusahaan aplikator tertentu.

 

Dia menjelaskan, pada aturannya, potongan untuk pengemudi ojek online, maksimal 20 persen. "Faktanya, potongannya lebih dari 20 persen, bahkan hampir 50 persen," ujar Igun kepada Redaksi, Rabu (22/1/2025).

 

Dia menjelaskan, biaya pemotongan hampir 50 persen ini, berdasarkan laporan dari pengemudi ojol. Menurut Igun, pemotongan ini sudah sangat memprihatinkan. "Memang para aplikator menepisnya. Mereka menyebut sudah sesuai regulasi," ucap Igun.

 

Anggota Komisi V DPR Syafiuddin Asmoro menilai, potongan itu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan memberatkan para mitra pengemudi.

 

Syafiuddin mengatakan, potongan aplikasi diatur dalam Keputusan Menteri Perubahan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

 

Dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri Perhubungan disebutkan, perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

 

"Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20 persen," ujar Syafiuddin dikutip dari situs DPR, Minggu (19/1/2025).

 

Sementara itu, salah satu aplikator ojek online, Gojek Indonesia buka suara terkait keluhan para driver ojek online mengenai potongan biaya aplikasi sebesar 30 persen. Head of Corporate Affairs Gojek Rosel Lavina memastikan, potongan tarif tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.

 

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Raden Igun Wicaksono selengkapnya.

 

Apa benar kenaikan potongan bagi pengemudi ojek online lebih dari 20 persen?

 

Berdasarkan laporan pengemudi kami, besaran potongannya ada yang melebihi 20 persen. Potongan ini melebihi regulasi. Bahkan, ada yang hampir 50 persen.

 

Sehingga, kami meminta pihak regulator, yakni Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi, atau pihak yang melanggar KP 1001 Tahun 2022.

 

Ini berlaku secara nasional?

 

Iya, secara nasional, tapi hanya beberapa aplikator.

 

Sejak kapan kenaikan ini dira­sakan pengemudi online?

 

Sejak aturan dibuat pada tahun 2022. Kami mendapatkan informasi, sudah sejak dua tahun lalu, potongan di atas 20 persen.

 

Dampaknya bagaimana?

 

Ada hak pengemudi yang di­rampas oknum-oknum ini. Dengan dalih biaya aplikasi, dan akhirnya mengurangi pendapatan yang sangat signifikan bagi pengemudi.

 

Apa yang Anda inginkan?

 

 Perhubungan, ser­ta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menelisik ma­salah ini.

 

Komisi V DPR kabarnya akan memanggil pihak aplikasi terkait ini. Tanggapan Anda?

 

Komisi V DPR sudah memanggil aplikator ini. Tetapi, kami meminta ada tindakan konkret, yakni sanksi tegas.

 

Kami meminta agar Komisi V DPR juga memanggil pihak regulator atau pembuat aturan ini. Para anggota DPR jangan cuma peduli kepada rakyat saat mau Pemilu.

 

Apakah sudah ada pertemuan pihak ojol dan Pemerintah?

 

Pihak regulator belum mem­buka komunikasi dengan kami. Tuntutan kami sebagai Asosiasi, agar Menteri Perhubungan dapat merevisi potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, dan mencantumkan sanksi apabila peru­sahaan aplikator melanggar regulasi Menhub.

 

Kami juga meminta agar Presiden Prabowo memerhatikan hal ini. Karena, kami khawatir akan menjadi akumulasi kekecewaan yang membesar untuk ke depan­nya.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 23 Januari 2025
Berita Populer
02
Aktivis Desak Pembangunan Gudang Semen Ditutup

Pos Banten | 10 jam yang lalu

04
Pilkades Di 108 Desa Tunggu Keputusan Kemendagri

Pos Banten | 1 hari yang lalu

06
Miris, Traffic Light Dibiarkan Mati Total

Pos Banten | 2 hari yang lalu

07
Marcus Rashford Diminta Tetap Bertahan Di MU

Olahraga | 2 hari yang lalu

08
Ibrahima Konate Berjuang Melawan Sakit

Olahraga | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit