Musisi David Koeswoyo Jadi Korban Praktek Mafia Tanah
JAKARTA - Kuasa hukum Keluarga Yon Koeswoyo, Askhar Wijaya Subiyanto mempertanyakan kabar terkait adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus yang menimpa kliennya Gary Koeswoyo dan David Koeswoyo (Anak Alm Yon koeswoyo ) Vokalis Grup Legendaris Koesplus.
"Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 Kliennya menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor : B / 03 / I / RES.1.9/ 2025 / Res.JT yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Resort Metro Kota Jakarta Timur tertanggal 20 januari 2025 di nilai janggal, kami menganggap bahwa pihak Polres Jakarta Timur terlalu dini menerbitkan SP3". Tuturnya
Awalnya Laporan David Koeswoyo dilakukan di Polda Metro Jaya tanggal 13 Juni 2024, teregister Laporan Polisi Nomor LP/B/3307/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pasal 263 KUHP, namun oleh Polda Metro Jaya Laporan tersebut di limpahkan ke Polres Metro Kota Jakarta Timur, yang menjadi pihak Terlapornya adalah wanita berinisial (BA) yang tak lain merupakan wanita kedua almarhum Yon Koeswoyo.
"Dasar maupun alasan kenapa perkaranya di Laporkan di Polda Metro Jaya ?, karena perbuatan nekad yang telah dilakukan oleh Terlapor dengan membalik nama sertifikat tanah nomor : 395 berdasarkan pewarisan sehingga sertifikat tanah yang semula atas nama Yon Koeswoyo berubah menjadi atas nama Terlapor dan atas nama kedua anak Terlapor itu jelas merupakan bagian dari praktek mafia tanah, dimana perbuatan tersebut juga bisa diancam dengan ketentuan Pasal 266 KUHP" Juncto Pasal 55 KUHP karena terdapat peran pihak pihak lain dalam proses peralihan hak atas sertifikat tersebut, namun patut disayangkan hal ini tidak dilakukan oleh Pihak Kepolisian",, ujar Askhar.
Dijelaskan Askhar Wijaya, pihaknya akan menyampaikan fakta hukum baru (novum) kepada pihak kepolisian terkait dengan kasus yang dialami oleh kliennya tersebut dan meminta agar perkaranya di lanjutkan kembali.
"Publik itu sangat tau betul siapa Mas Gary Koeswoyo dan sosok Mas David Koeswoyo yang notabene juga merupakan public figur, mereka berdua adalah anak kandung dari adanya perkawinan antara Almarhum Yon Koeswoyo dengan Almarhumah Sutrini, sehingga akan menjadi sangat aneh kalau pada tanggal 28 Mei 2024 terjadi peralihan hak terhadap sertifikat nomor 395 yang semula atas nama Yon Koeswoyo menjadi atas nama Terlapor dan atas nama kedua anak Terlapor berdasarkan surat pernyataan waris, lha terus Klien kami ini yang kedudukannya sudah jelas sebagai anak kandung Almarhum Yon Koeswoyo dianggapnya apa ?, maka dari itu patut kami pertanyakan kanapa SP3 itu gampang sekali dikeluarkan". Tegas Askhar
"Kami ingin perkara ini menjadi perhatian publik agar kedepannya tiada lagi bentuk praktek mafia tanah, seperti adagium yang viral belakangan ini, "No Viral, No Justice", kalau perlu sampai menjadi perhatian Bapak Presiden H Prabowo Subiyanto, Kapolri dan Menteri Agraria, semata - mata agar klien kami mendapatkan keadilan atas penderitaan yang telah dialaminya, untuk itu sebagai Kuasa Hukum kami meminta komitmen aparatur penegak hukum, khususnya Kapolri, Kejaksaan, dan Menteri ATR yang telah berikrar akan membabat habis praktek mafia tanah". Tutup Askhar Wijaya Subiyanto
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu