TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

WNA Rusia Rampok Kripto Senilai Rp 3,4 M

Reporter & Editor : AY
Jumat, 31 Januari 2025 | 20:10 WIB
KA WNA Rusia tersangka perampokan warga Ukraina senilar Rp 3.4M. Foto : Ist
KA WNA Rusia tersangka perampokan warga Ukraina senilar Rp 3.4M. Foto : Ist

BALI - Polisi menangkap KA (30), warga negara Rusia, yang diduga terlibat dalam perampokan terhadap Igor Lermakov (48), WNA Ukraina. KA ditangkap saat hendak meninggalkan Bali menuju Dubai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (30/1) malam.

 

“Pelaku berinisial KA salah satu yang dilaporkan korban ditangkap, kebetulan berencana meninggalkan Bali menuju Dubai, kami amankan, masih kami periksa dan dalami perannya, keterlibatan dia,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, dilansir ANTARA, Jumat (31/1).

 

Menurut Sandy, KA ditangkap sendirian tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polda Bali dan Imigrasi. Namun, saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti berupa senjata atau uang yang diduga telah diambil dari korban. Hingga saat ini, KA masih kooperatif dalam pemeriksaan.

 

Delapan Pelaku Masih Buron

Polisi berharap penangkapan KA bisa menjadi kunci untuk mengungkap delapan pelaku lainnya yang masih buron. “Yang jelas yang bersangkutan ini disebutkan dalam Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pelapor dari sembilan orang. Mudah-mudahan dalam pemeriksaan awal bisa diungkap peran pelaku dan lainnya,” lanjut Sandy.

 

Saat ini, penyidik masih mendalami status dan keberadaan KA di Indonesia, termasuk visa dan pekerjaannya. Polda Bali juga terus berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mempercepat penyelidikan.

 

Kronologi Perampokan

Kasus ini bermula pada 15 Desember 2024, saat korban Igor Lermakov bersama sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW putih di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Bali.

 

Tiba-tiba, dua mobil—Toyota Alphard dan satu mobil lain—menghadang kendaraan mereka dari depan dan belakang. Dari mobil Alphard, empat orang berpakaian hitam, memakai masker, serta bersenjata pisau, palu, dan pistol turun dan memaksa korban serta sopirnya masuk ke dalam salah satu mobil.

 

Tangan mereka diborgol dan kepala ditutup kain hitam, lalu dibawa ke sebuah vila di Kuta Selatan. Di sana, para pelaku merampas ponsel korban dan mulai melakukan pemukulan agar korban menyerahkan akun Binance miliknya.

 

“Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor,” ungkap Sandy.

 

Akibat perampokan ini, korban mengalami luka lebam di kepala, wajah, tangan, dan pinggang, serta mengalami kerugian finansial sebesar Rp 3,49 miliar akibat aset kripto yang diambil paksa.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit