TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli “Dharma Dewata”, Perkuat Pengawasan WNA di Bali

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 16 April 2026 | 13:32 WIB
Pelantikan Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Foto : Ist
Pelantikan Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Foto : Ist

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di wilayah Bali, Rabu (15/4/2026). Langkah ini menjadi strategi penting untuk memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan di salah satu destinasi wisata utama Indonesia.

 

Pengukuhan berlangsung di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar, dan melibatkan sekitar 100 petugas Imigrasi yang tergabung dalam Satgas. Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Bali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta perangkat daerah Provinsi Bali.

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk memastikan Bali tetap aman dan kondusif, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara.

 

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini adalah langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” ujar Hendarsam.

 

Nama “Dharma Dewata” sendiri mengandung makna filosofis, di mana “Dharma” berarti kebaikan atau kebenaran, sedangkan “Dewata” merujuk pada Pulau Bali. Dengan semangat tersebut, Satgas ini akan aktif melakukan patroli di berbagai titik yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian.

 

Selain memperketat pengawasan, Satgas Dharma Dewata juga memiliki peran respons cepat (quick response) terhadap potensi pelanggaran. Kehadirannya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum oleh warga negara asing (WNA), meningkatkan rasa aman di masyarakat, sekaligus memberikan edukasi keimigrasian secara langsung di lapangan.

 

Patroli akan difokuskan pada wilayah dengan konsentrasi aktivitas WNA yang tinggi. Hingga periode 1 Januari–12 April 2026, Imigrasi Bali telah mencatat 165 tindakan deportasi dan 62 pendetensian sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

 

“Kami akan terus mengintensifkan pengawasan, baik melalui patroli rutin maupun operasi skala nasional, demi menjaga stabilitas keamanan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tambah Hendarsam.

 

Pada kesempatan yang sama, Ditjen Imigrasi juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di wilayah Bali. Program ini mengedepankan pendekatan pengawasan berbasis komunitas melalui kolaborasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.

 

Jika Satgas Dharma Dewata bergerak secara taktis di lapangan, maka PIMPASA berperan sebagai garda terdepan dalam upaya preventif di tingkat desa. Mereka bertugas memberikan edukasi serta mengumpulkan informasi awal terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di lingkungannya.

 

Sinergi antara patroli taktis dan pengawasan berbasis komunitas ini diharapkan mampu memperkuat deteksi dini serta mempersempit ruang gerak pelanggaran keimigrasian, khususnya di wilayah yang belum terjangkau patroli rutin.

 

“Bali harus tetap menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan berkualitas, namun juga tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan norma yang berlaku,” pungkas Hendarsam.

Komentar:
ePaper Edisi 16 April 2026
Berita Populer
01
SIM Keliling Kota Tangsel Senin 13 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

04
Motor Mahasiswi Raib Digasak Maling

TangselCity | 3 hari yang lalu

05
06
07
Gedung SMPN 26 Dibangun

TangselCity | 3 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit