TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Road to HPN 2025, Gelar Seminar Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 31 Januari 2025 | 21:09 WIB
Seminar Road To HPN 2025 di Universitas Sahid, Jakarta. Foto : Yanto
Seminar Road To HPN 2025 di Universitas Sahid, Jakarta. Foto : Yanto

JAKARTA - Dalam rangka Road to Hari Pers Nasional (HPN) 2025, dilakukan Seminar Nasional bertema “Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol” yang menghadirkan empat narasumber berkompeten di Universitas Sahid Kampus Soepomo, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

 

Keempat narasumber tersebut berasal dari Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKBPH PWI Pusat, serta Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Fikom Universitas Sahid Jakarta.

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo, akibat dari bahayanya pinjaman online ilegal, pihaknya sudah memberantas sebanyak 2.900 pinjol ilegal, menutup 228 rekening, hingga 1.400 akun WhatsApp. Namun, OJK belum bisa memberantas habis pinjol ilegal karena alasan supply and demand di masyarakat.

 

“Satu ditutup yang lain timbul karena ada supply and demand. Faktor ekonomi juga berpengaruh sehingga kenapa pinjol ilegal itu marak,” jelas Rudy Agus.

 

Menurutnya, pinjaman online ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat, apalagi data handphone nasabah pinjol ilegal bisa tersedot dan tersebar luas.

 

Rudy pun menilai bahwa edukasi masyarakat yang masih rendah juga menjadi salah satu faktor maraknya penggunaan pinjol ilegal. Ia juga mengeluarkan data tingkat literasi 65 persen tapi inklusi 75 persen.

 

“Tafsirnya masyarakat membeli produk dan layanan tapi tingkat literasi rendah,” ucapnya.

 

Di kesempatan yang sama, Ketua LKBPH PWI Pusat, HM Untung Kurniadi, mengatakan masyarakat banyak yang terjerat pinjol ilegal karena kemudahan dalam persyaratan dan cepat cair. Untung juga mempertanyakan pernyataan dari Mahfud MD yang menyebut bahwa utang pinjol ilegal itu tidak perlu dibayar.

 

“Jadi sebenarnya utang pinjol itu bisa enggak dibayar kah? tolong nanti Dekan Hukum Usahid menjelaskan,” katanya.

 

Mendengar pertanyaan tersebut Dekan Fakultas Hukum Usahid, Dr. Yuherman langsung memberikan jawaban. Menurutnya, utang pinjol ilegal secara norma tetap harus dibayar, tetapi tidak bisa dibayar melalui pengadilan.

 

“Pengadilan hanya menyoroti perilaku judi dengan Pasal 303, tapi utang judinya tidak bisa dibawa ke pengadilan,” jawab Dr. Yuherman.

 

Sementara itu, Dekan Fikom Universitas Sahid Jakarta, Dr. Mirza Ronda, mengatakan media memiliki peran penting dalam mencegah pinjol ilegal dan judol. Media pun harus terus mengawal permasalahan tersebut.

 

“Kalau kasus judi online yang kemarin sudah melibatkan Komdigi itu harusnya terus dikawal sampai persidangan. Sehingga isu itu menjadi top of mind, itu peran media,” tegas Mirza.

 

Senada dengannya, Rektor Universitas Sahid Jakarta, Prof. Dr. Ir. Giyatmi, mengatakan media merupakan garda terdepan dalam mencegah permasalahan tersebut. Ia pun berharap melalui seminar ini bisa berlanjut dengan dibuatnya riset sederhana.

 

“Kami berharap seminar ini dapat menggali peran media dalam pencegahan pinjol ilegal dan judol,” ucap Prof. Dr. Ir. Giyatmi.

 

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengatakan permasalahan ini tidak hanya marak di Indonesia saja, tetapi banyak pula masyarakat di Singapura yang terjerumus dalam judi online.

 

“Di Indonesia besar karena kita ini kebanyakan masyarakat pemimpi. Padahal kalau mau banyak uang kerja keras,” kata Hendry.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit