TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Benyamin: Kami Tak Bisa Main-main Dalam Urusan Hibah

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Jumat, 07 Februari 2025 | 07:00 WIB
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat membahas regulasi pemberian hibah di wilayah Serpong, Kamis (6/2).(rmn)
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat membahas regulasi pemberian hibah di wilayah Serpong, Kamis (6/2).(rmn)

SERPONG-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menegaskan, bahwa setiap pemberian dana hibah harus memiliki dampak yang nyata bagi masyarakat. Hal itu ia tegaskan dalam Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di wilayah Serpong, Rabu (5/2). 

 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap hibah yang diberikan memiliki dampak nyata dan sesuai kebutuhan masyarakat. Tapi sebesar apapun kebutuhan masyarakat, tentu ada batasnya kemampuan keuangan pemerintah daerah untuk memberikan hibah,” tegas Benyamin 

 

Menurutnya, hibah bersifat stimulan. Dana ini tak boleh sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah daerah, tetapi juga harus didukung dengan swadaya masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Tangsel mendorong pemohon hibah untuk tetap mengedepankan semangat gotong royong dalam setiap pengajuan.

 

Benyamin mewanti-wanti, proposal pengajuan yang diusulkan harus sesuai dengan pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban dana hibah itu sendiri.

 

Jika terjadi perbedaan, maka dikhawatirkan akan menjadi temuan yang dapat dipermasalahkan oleh lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Kami tidak bisa main-main dalam urusan hibah. Proposal harus jelas, pelaksanaan harus sesuai, dan pertanggungjawabannya juga harus benar. Ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk komitmen yang nyata, Pemkot Tangsel mengeluarkan regulasi yang ketat. Termasuk melalui aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor: 2 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dana hibah dan bantuan sosial.

 

Melalui evaluasi ini, Pemkot Tangsel berharap dana hibah yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit