TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

DPR Ingin Perbaiki Profesionalisme Pengacara

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 11 Februari 2025 | 06:38 WIB
Pengacara saat menghadiri Persidangan. Foto : Ist
Pengacara saat menghadiri Persidangan. Foto : Ist

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat segera dibahas bersama Pemerintah. Pasalnya, dunia advokat saat ini dalam kondisi memprihatinkan dan mengalami degradasi profesionalisme.

 

Anggota Baleg DPR Abraham Sridjaja melihat banyak advokat yang tidak memiliki kompetensi memadai.

 

“Bahkan banyak lulusan sarjana hukum abal-abal yang langsung berpraktik sebagai advokat tanpa pemahaman yang kuat terhadap hukum dan etika profesi,” tegas dia, Senin (10/2/2025).

 

Parahnya lagi, lanjutnya, ada orang yang sama sekali tidak memiliki latar belakang advokat, tetapi membuka firma hukum (law firm) dan menawarkan jasa hukum secara terbuka di media sosial.

 

“Padahal sesuai prinsip officium nobile, advokat tidak diperbolehkan menawarkan diri atau melakukan promosi jasa hukum,” tegas Abraham.

 

Abraham lalu menyoroti kelemahan dalam sistem organisasi advokat saat ini. Advokat yang terkena pelanggaran etik masih mudah pindah organisasi dan tetap menjalankan praktik hukum.

 

Ini mengkhawatirkan, karena seharusnya ada standar etik dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan advokat yang berintegritas,” tegas politisi Partai Golkar daerah pemilihan DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri) ini.

 

Abraham menegaskan, sejatinya Undang-Undang Advokat merupakan payung hukum profesi dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Advokat dengan lugas menyebutkan bahwa advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi serta mematuhi kode etik.

 

Sementara di Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Advokat secara tegas melarang advokat untuk melakukan iklan atau promosi jasa hukum secara terbuka, sebagaimana diatur juga dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

 

Namun, dengan semakin maraknya pelanggaran terhadap aturan ini, perlu ada penguatan regulasi dan mekanisme sanksi yang lebih efektif,” lugasnya.

 

Dia berharap, Undang-Undang Advokat ini dapat segera dituntaskan, mengingat kualitas advokat di Indonesia akan semakin menurun. Jika kondisi ini beranjut, kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini akan hilang dan akhirnya sistem hukum kita yang akan dirugikan.

 

Karena itu, revisi Undang-Undang Advokat harus segera dibahas dalam Prolegnas agar kita bisa mengembalikan marwah profesi advokat sebagai sebuah officium nobile.

 

Abraham menambahkan, Baleg DPR harus memberikan atensi penuh terhadap revisi Undang-Undang Advokat ini. Revisi menjadi penyempurnaan regulasi dan juga sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa hanya advokat yang benar-benar kompeten dan berintegritas yang dapat menjalankan profesnya.

 

Sebagaimana diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah disuarakan berbagai kalangan. Undang-Undang Advokat yang ada saat ini harus dapat menyesuaikan dengan kondisi perkembangan profesi advokat. Termasuk dengan kondisi bermunculannya organisasi advokat yang berujung tidak lagi single bar, tapi mengarah multibar.

 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR H Sugiat Santoso mengataka,n alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya mengusulkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait profesi hukum agar masuk dalam daftar program legislasi nasional (Pro-legnas) 2025-2029. Seperti RUU tentang Profesi Kurator dan RUU perubahan UU tentang Advokat.

 

Kedua RUU itu diusulkan bersama RUU perubahan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis masuk dalam Prolegnas 2025-2029.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit