TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bejat, Tukang Nasgor Sodomi Anak Dibawah Umur

Dilakukan 35 Kali Sejak Juni 2024

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi
Senin, 24 Februari 2025 | 09:15 WIB
Pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Pandeglang sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sodomi di kantornya, beberapa waktu lalu.(pal)
Pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Pandeglang sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sodomi di kantornya, beberapa waktu lalu.(pal)

PANDEGLANG - Bejat, tukang nasi goreng (Nasgor) berinisial JR (47) asal Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, melakukan perbuatan cabul dan sodomi terhadap anak dibawah umur (12 tahun) berinisial MHA.

 

Atas perbuatan bejatnya, pihak kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, telah membekuk pelaku di kediamannya, beberapa waktu lalu.

 

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala membenarkan, pihaknya telah membekuk pelaku yang diduga melakukan perbuatan bejat cabul dan sodomi terhadap anak dibawah umur.

 

“Pelaku JR kami bekuk di lokasi kejadian atau di rumahnya di wilayah Kecamatan Cimanuk,” kata IPDA Robert, Minggu (23/2).

 

IPDA Robert mengungkapkan, pelaku telah mengakui melakukan perbuatan menyimpang terhadap korban lebih dari tiga puluh kali, dengan cara menyodomi korban.

 

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dengan cara cabul dan menyodomi anak dibawah umur. Pengakuan dari pelaku sampai 35 kali, dilakukan sejak Juni 2024 lalu hingga terakhir tanggal 20 Februari 2025,” jelasnya.

 

Adapun modus pelaku katanya, korban yang sempat membantu di tempat jualan pelaku telah di iming-imingi imbalan uang sebesar Rp 15 ribu sampai Rp 30 ribu. Dari situlah pelaku mencabuli dan menyodomi korban.

 

“Ketahuannya, pelaku sempat mengajak berkenalan dengan saksi yang sempat berkomunikasi melalui video call. Saat itu pelaku sedang melakukan perbuatan tersebut, dan kemudian direkam layar oleh saksi sehingga dari alat bukti itu dilakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ungkapnya.

 

Untuk mengungkap kasus tersebut, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah melakukan visum terhadap korban, dan pelaku juga diperiksa kesehatannya.

 

“Dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban maupun pelaku, hasil sementara menunjukkan keduanya tidak terpapar HIV/AIDS,” katanya.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa celana yang dikenakan korban telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

 

Sementara, pelaku JR (47) mengaku, telah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak 35 kali. “Awalnya dia (korban, red) sering bantu-bantu saya jualan kerupuk, lama-kelamaan saya kenal dekat sama dia. Dari situ tiba-tiba saya mulai suka, sehari-hari saya jualan nasi goreng,” katanya.

 

Menurut pengakuannya, korban kerap diberi uang sebagai bentuk imbalan karena telah membantunya berjualan “Tiap kali dia bantu, saya kasih uang. Tapi kalau saya minta, ya saya kasih juga. Bisa dibilang sebagai imbalan, tapi cuma satu korban saja,” katanya.

 

Pelaku mengaku, merasa suka terhadap korban karena sudah saling mengenal. Dalam aksinya, JR juga mengungkapkan dirinya menggunakan beberapa cara. “Saya pakai tangan dengan berbagai gaya, ya mungkin hanya sekadar untuk memenuhi hasrat,” tandasnya.

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit