TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kuota Haji Khusus 2025 Sudah Full

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Senin, 24 Februari 2025 | 10:32 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan seluruh kuota jemaah haji khusus sudah terisi.

 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengungkapkan, kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.

 

Hilman merinci, jumlah terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya,177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

 

Adapun, pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama dibuka pada 24 Januari-7 Februari 2025.

 

Saat itu, ada 14.467 jemaah haji khusus yang telah melunasi. Sehingga, sisa kuota haji khusus berjumlah 1.838 jemaah.

 

Karena masih ada sisa kuota haji khusus, maka Kemenag membuka tahap perpanjangan dari 17 sampai 21 Februari 2025.

 

Pada penutupan, ada 1.184 jemaah haji khusus yang melunasi,” kata Hilman, di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

 

Selain itu, kata Hilman, ada 1.516 jemaah haji khusus yang melunasi dengan status cadangan. Sehingga total ada 2.700 jemaah yang melunasi. Kata dia, jumlah itu sudah melebihi sisa kuota yang ada. “Jadi, kami pastikan seluruh kuota jemaah haji khusus sudah terisi dan tidak ada lagi sisa,” tuturnya.

 

Sementara jemaah haji khusus kuota cadangan yang sudah melunasi tahun ini, jika tidak bisa berangkat karena kuota sudah habis, mereka akan masuk prioritas keberangkatan tahun depan.

 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nugraha Stiawan menambahkan, pihaknya akan fokus mengawal proses penyiapan dokumen keberangkatan jemaah haji khusus, mulai visa hingga lainnya.

 

“Kita akan terus berkoordinasi dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memastikan jemaah mendapat layanan sesuai ketentuan,” tuturnya.

 

Selain itu, lanjut Nugraha, Kemenag juga tengah mempersiapkan pendaftaran bagi 1.375 petugas haji khusus. Mereka terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan. “Proses pengisian kuota bagi petugas haji khusus ini akan segera kita buka agar bisa segera diproses,” janjinya.

 

Terpisah, Sekretaris Jenderal Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman mengusulkan agar kuota haji khusus tidak dibatasi maksimal 8 persen dari kuota haji Indonesia.

 

Perubahan tersebut diharapkan dapat diakomodir dalam draft revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

 

Menurutnya, pelaku usaha mengharapkan adanya perubahan kuota haji khusus, dari semula maksimal 8 persen, menjadi minimal 8 persen.

Komentar:
ePaper Edisi 11 April 2025
Berita Populer
01
Lahan Roxy Ciputat Bakal Jadi Terminal

TangselCity | 2 hari yang lalu

04
2 Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 12 April 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

05
Laga NBA, Lakers Bekuk Rokckets

Olahraga | 15 jam yang lalu

07
Mantan Artis Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Nasional | 4 jam yang lalu

09
Pemutihan Pajak Dinilai Kado HUT Pandeglang

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit