TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

40 Perkara Pilkada 2024 Bakal Diketok Hari Ini

Reporter: AY
Editor: AY selected
Senin, 24 Februari 2025 | 10:49 WIB
Sidang MK. Foto : Ist
Sidang MK. Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa Pilkada 2024 hari ini, Senin (24/2/2025). MK harus memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi para pencari keadilan.

 

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan untuk para pihak berperkara. Dia mengatakan, seluruh teknis persidangan sudah dipersiapkan.

 

“Para pihak telah dikirimkan surat panggilan sidang untuk hadir langsung dalam sidang pengucapan putusan,” ujarnya, Minggu (23/2/2025).

 

Faiz menjelaskan, nantinya ada sebanyak 40 perkara yang akan dibacakan putusannya oleh MK. Perkara-perkara tersebut, kata dia, merupakan perkara yang dinyatakan lanjut oleh MK melalui sidang dismissal dan telah selesai dilakukan pemeriksaan lanjutan.

 

“MK akan menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah yang seluruhnya telah selesai dilakukan pemeriksaan persidangan lanjutan,” jelasnya.

 

Selanjutnya, Faiz mengatakan, sidang pengucapan putusan akan dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo. Sementara terkait teknis persidangan, kata Faiz, putusan akan diucapkan secara bergantian oleh majelis hakim.

 

Sidang pengucapan putusan tersebut akan dimulai pada pukul 08.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,” tuturnya.

 

Juru bicara MK Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, hal terpenting bagi para hakim adalah menjaga kesehatan. Hal ini mengingat banyaknya perkara yang akan dibacakan putusannya.

 

“Persiapannya seperti putu­san-putusan yang lain. Yang penting jaga kesehatan terutama tenggorokan,” ucap Enny.

 

Pakar Kepemiluan Titi Anggraini mengatakan, ada banyak yang harus diperkuat dari proses di MK ke depannya. Dia berharap, MK mampu menghadirkan putusan yang seadil-adilnya bagi para pencari keadilan Pemilu.

 

“Bukan putusan yang dihasilkan akibat tekanan politik, apalagi karena bayang-bayang pengaruh efisiensi anggaran,” kata Titi, Minggu (23/2/2025).

 

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menggarisbawahi, MK harus hadir sebagai penegak konstitusi dan demokrasi yang sesungguhnya. Serta, harus ber­pihak kepada rakyat.

 

Ini agar semua pihak bisa memahami bahwa kita tidak boleh bermain-main dengan suaradan kedaulatan rakyat, serta supremasi hukum yang bekerja bak dua sisi mata dalam mata uang,” jelasnya.

 

Dia menambahkan, menghadirkan keadilan pemilu secara otentik adalah pilihan terbaik untuk menjaga demokrasi dan negara hukum Indonesia tetap pada jalurnya. Termasuk, juga, sebagai pilihan terbaik bagi daerah dan praktik politik yang lebih memberikan rasa keadilan bagi semua.

 

“Mari kita nantikan dan simak bersama suara keadilan dari Gedung Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

 

Sementara, calon Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1, Yuri Kemal Fadlullah mengaku siap menerima apa pun keputusan MK soal perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur tahun 2024. Dia mengatakan, telah menyampaikan berbagai bukti untuk menguatkan dalil-dalil yang dalam pokok gugatan.

 

“Sebagai prinsipal, beserta tim kuasa hukum, telah membawa dan menyampaikan segala temuan, argumentasi, bukti dan melalui sidang telah diuji kebe­narannya,” kata Putra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra ini, Minggu (23/2/2025).

 

Yuri menegaskan, apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah ketentuan yang telah digariskan Allah. Kata dia, putusan MK atas sengketa pilkada yang diajukannya merupakan ujung dari sebuah mekanisme yang telah sesuai dengan ketentuan.

 

Betapa pun hasil yang dicapai, merupakan perjuangan kami secara maksimal dalam setiap kesempatan, melalui koridor yang disediakan menurut keten­tuan,” ujarnya.

 

Senada dilontarkan Calon Gubernur Bangka Belitung nomor urut 2, Hidayat Arsani. Dia mengatakan, sebagai pihak terkait pasangan Hidayat Arsani-Hellyana siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi.

 

“Siap, apa pun yang terjadi, karena ini keputusan Allah, melalui tangan-tangan manusia,” katanya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit