TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Disnaker Bakal Buka Posko Pengaduan THR

Tanggal Pasti Menunggu Pemerintah Pusat

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi
Rabu, 26 Februari 2025 | 09:00 WIB
Ist.
Ist.

LEBAK - Untuk memfasilitasi pekerja atau karyawan yang tidak mendapatkan haknya seperti Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, bakal membuka posko pengaduan.

 

Pelapornya, bisa langsung datang ke kantor dinas setempat di Jalan Siliwangi, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

 

Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan secara pasti kapan tanggal pengaduan itu dibuat. Karena katanya, harus menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait kebijakan tanggal minimal dan maksimal diberikan kepada pekerja.

 

“Iya pasti itu ada (posko aduan THR, red). Itu setiap setahun sekali kita buat. Namun, untuk tanggal kita belum tahu karena biasanya itu setelah ada keputusan tanggal minimal THR diberikan. Kita tunggu aturannya dari pemerintah pusat,” kata Rully, Selasa (25/2).

 

Dalam aturan tersebut tegasnya, ada sanksi bagi perusahan yang tidak memberikan hak pegawainya di momen hari raya. Maka, Rully berharap semua perusahan yang ada di Bumi Multatuli untuk mematuhi aturan yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi.

 

“Untuk sanksi administrasi tentu ada bagi perusahan yang tidak membayarkan THR karyawannya, sesuai aturan tersebut ya,” katanya.

 

Ada berapa pelapor yang masuk pada posko aduan THR di Tahun 2024 lalu, Rully yang sedikit meraba-raba daya ingatannya menyebut tidak ada. “Tahun 2024, tidak ada aduan dari pekerja di Lebak. Tapi, kalau di Provinsi Banten itu banyak ya,” ungkapnya.

 

Berdasarkan data online yang masuk di Disnaker Lebak, terdapat 191 perusahan mulai dari besar, sedang dan kecil dengan tenaga kerja lokal sebanyak 16.788, terdiri dari 11.232 laki-laki dan 5.556 perempuan. Tenaga asing sebanyak 33 orang, terdiri laki-laki 32 dan 1 orang perempuan. 

 

“Jadi total pekerja di Kabupaten Lebak sebanyak 16.821 yang tersebar di 191 perusahan,” pungkasnya.

 

Sementara, Plt Kepala Disnaker Lebak, Yosep M Holis menegaskan, semua perusahaan baik besar, sedang dan kecil untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditentukan. Katanya, Jangan sampai hak-hak pegawai diabaikan.

 

“Kalau berkaca dengan tahun sebelumnya memang tidak ada, ya semoga ditahun ini juga tidak ada perusahan yang mengabaikan hak karyawannya di momen hari raya Idul Fitri,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit