TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Hasto Jalani Pemeriksaan Perdana, Sebut Kondisinya Baik-baik Saja

Reporter & Editor : AY
Rabu, 26 Februari 2025 | 14:53 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/2/2025).

 

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama usai Hasto ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025) pekan lalu.

 

Turun dari mobil tahanan berwarna hitam, Hasto melambaikan tangannya yang terborgol kepada wartawan. Senyum diumbarnya. Ia juga sempat melayangkan kepalan tangan ke udara, tampak bersemangat.

 

"Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali," kata Hasto, di Gedung Merah Putih KPK. Hasto yang membawa buku catatan berupa ring binder mengaku berada dalam kondisi baik selama berada di dalam sel tahanan komisi antirasuah.

 

“Ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu,” tuturnya.

 

“Karena ini adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan perjuangan untuk masa depan Indonesia Raya,” imbuh Hasto.

 

Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025) pekan lalu.

 

Hasto yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK pukul 18.10 WIB.

 

Jas hitam yang dikenakannya saat datang, telah dibalut rompi oranye tahanan KPK bernomor 18. Tangannya tampak terborgol. Dia digiring penyidik menuju ruang konferensi pers.

 

"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

 

Hasto hanya sebentar dihadirkan dalam konferensi pers. Sekitar Lima menit, dia digiring kembali meninggalkan ruangan oleh dua penyidik KPK.

 

Hasto sempat menyapa wartawan dengan menunjukkan tangannya yang terborgol, sambil tersenyum, memamerkan deretan giginya. Juga, sempat teriak "merdeka".

 

Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

 

KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.

 

Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap untuk Wahyu tersebut berasal dari Hasto.

 

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

 

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.

 

KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya, Nur Hasan, di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku serta memerintahkannya merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.

 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.

 

Selain itu Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

 

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Hasto telah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain Hasto, pencegahan juga diberlakukan untuk eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Komentar:
Berita Lainnya
Dprd
Pandeglang
Dinkes
bkpsdm
perkim
RSU Serut
ePaper Edisi 26 Februari 2025
Berita Populer
01
03
SiLPA Hibah Pilkada Pandeglang Rp 4,4 Miliar

Pos Banten | 2 hari yang lalu

07
Pilar Sambut Kehadiran Aviary Park Indonesia

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit