TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bulan Ramadan, Warung Makan Boleh Buka Asal Ditutup Tirai

Reporter & Editor : Redaksi
Kamis, 27 Februari 2025 | 07:45 WIB
Ist.
Ist.

SERPONG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menerbitkan surat edaran yang berisi aturan-aturan selama Bulan Suci Ramadan. 

 

Seluruh aturan tersebut telah dibahas secara tuntas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di kawasan Serpong, Rabu (26/2).

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menerangkan, aturan ini sengaja dibuat guna menjaga ketertiban dan kelancaran ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadan. 

 

Aturan ini, kata Bambang, mengatur sejumlah aspek yang menjadi sorotan. Salah satunya, berkaitan dengan operasional warung makan selama Bulan Suci Ramadan. 

 

“Warung boleh buka, tetapi sampai jam 5 sore harus tertutup dengan tirai atau kain. Tidak ada aturan jam mulai buka,” ujar Bambang.

 

Berbeda dengan warung makan, Bambang menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan akan ditutup siang ataupun malam hari selama bulan puasa. 

 

“Jangan dicari, karena tempat hiburan tutup,” tegasnya.

 

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkot Tangsel akan membentuk tim pemantau khusus yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya meliputi Polri, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait. 

 

Bammbang menambahkan, tim ini nantinya akan bertugas melakukan pengawasan serta menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

 

“Pak Kapolres tadi sudah menyampaikan usulan dan kita sepakat untuk membentuk tim pantau khusus. Selain memastikan kepatuhan terhadap surat edaran, tim ini juga akan menangani berbagai penyakit masyarakat selama Ramadan,” ucapnya.

 

Ia menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran yang mengarah pada ranah hukum, maka Kepolisian pun akan bertindak. 

 

“Surat edaran tidak berbicara langsung soal pidana. Namun, jika ada pelanggaran yang masuk ke ranah pidana, maka akan diproses oleh kepolisian,” tegasnya.

 

Pemkot Tangsel berharap dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang dan nyaman. 

 

“Seperti kata Kementerian Agama, bulan Ramadan ini harus menenangkan dan menyenangkan. Mari kita ciptakan suasana itu bersama,” pungkas Bambang.

Komentar:
Kesbangpol
ePaper Edisi 02 Juni 2025
Berita Populer
02
Seruni Gelar Pelatihan Public Speaking

TangselCity | 1 hari yang lalu

03
PSG Vs Inter Milan, Adu Strategi

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
05
Stok Pemain Melimpah, GS Castuba Usir Musafir

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 31 Mei 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

10
BPBD Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir di Cipondoh

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit